Belum Puas, JPU Ajukan Banding Minta Bandar 13 Kg Sabu Dihukum Lebih Berat
JPU Kejaksaan Negeri Makassar mengakui putusan PN Makassar pada bandar 13 Kg Sabu Dwi Putra belum cukup memenuhi rasa keadilan. Olehnya pihaknya melakukan banding dan menuntut hukuman mati bagi pelaku.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan banding dalam kasus kepemilikan 13 kilogram sabu, meski sebelumnya Pengadilan Negeri sudah menjatuhkan vonis seumur hidup pada sang bandar, Dwi Putra.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Andi Khairil mengatakan JPU telah mengajukan banding atas putusan seumur hidup terdakwa Dwi Putra Abadi.
Menurutnya putusan tersebut belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan karena merupakan kasus besar dengan barang bukti yang sangat fantastis.
"Tuntutan kami terhadap terdakwa adalah pidana mati sesuai dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 1999 tentang narkotika. Memori banding telah kami serahkan sejak 26 Juli lalu," kata Andi Khairil, Senin (23/8/2021).
Kendati begitu saat ditanyai terkait terdakwa lainnya yang merupakan rekan Dwi Putra bernama Munajib yang ternyata oleh Kejaksaan tidak dilakukan upaya banding. Andi Khairil mengakui, alasannya dikarenakan Munajib hanya turut serta.
"Yang kami ajukan banding hanya putusan untuk Dwi Putra Abadi sedangkan Munajib Muchtar tidak. Alasan karena vonis telah sesuai dengan tuntutan seumur hidup yang kami ajukan," bebernya.
Diketahui kasus ini berawal pada penangkapan akhir Desember 2020. Dua terdakwa ditangkap pada Rabu 23 September lalu di Jl Racing Center, Kompleks UMI, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Mulanya dari hasil penggeledahan polisi hanya berhasil mengamankan satu bungkus besar berisi sabu.
Polisi lalu menginterogasi Munajib hingga akhirnya ia mengakui bahwa dirinya masih menyimpan lagi narkoba jenis sabu di dalam mobilnya dalam jumlah besar. Dari situlah polisi berhasil menemukan total 13,8 kilogram sabu dan 2.900 pil ekstasi.
