Jumat, 17 September 2021 12:03

Masa Sidang Nurdin Abdullah Diakui Akan Lebih Panjang, KPK: Ada Kurang Lebih 90 Saksi

Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah saat diamankan di Kantor KPK (int)
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah saat diamankan di Kantor KPK (int)

Kalo Agung Sucipto itu kenapa saksinya sedikit, karena dakwaannya juga tidak seperti terdakwa NA. Karena kalau dakwaan pak NA harus dibuktikan suap dan gratifikasinya. Apalagi saksinya sampai 90-an orang bahkan seratus.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Masa sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah nampaknya akan melelahkan dan panjang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya mengajukan kurang lebih 90 saksi, sementara hingga persidangan ke-9 JPU baru bisa menghadirkan kurang dari setengah saksi kasus tersebut.

Hal ini tentu sedikit berbeda dari sidang Agung Sucipto, pelaku pemberi suap yang pada Agustus lalu sudah mendapatkan kepastian hukum dengan keluarnya vonis 2 tahun penjara.

Baca Juga

JPU KPK Muh Asri saat dimintai keterangan terkait masa persidangan Nurdin Abdullah tak menampik, pembuktian Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah sedikit berbeda. Masa persidangan Nurdin Abdullah cenderung akan lebih panjang.

Pasalnya pada kasus Nurdin JPU harus membuktikan sejumlah dakwaan yang kata Asri tidak bisa dikebut.

"Kalo Agung Sucipto itu kenapa saksinya sedikit, karena dakwaannya juga tidak seperti dakwaan NA. Logikanya yah. Karena kalau Pak Nurdin ini cenderung akan panjang karena dalam dakwaannya harus dibuktikan suap dan gratifikasinya. jadi memang agak panjang. Apalagi saksinya sampai 90-an orang bahkan hampir seratus," ujarnya.

Diketahui Agung Sucipto sendiri hanya menjalani 10 kali sidang, terhitung sejak Mei 2021 hingga Juli 2021.

Sementara masa Sidang NA sendiri yang saat ini sudah memasuki hari ke 67 dan 9 kali persidangan terhitung sejak 22 Juli 2021 hingga September ini.

Hal itu terang saja membuat Nurdin Harus bersabar, sebab masa penahanannya juga tentu akan terus diperpanjang hingga sidang tuntas.

Diketahui Nurdin Abdullah didakwa melanggar Pasal 12 a dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Serta dakwaan kedua, Nurdin dan Edy didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan pertama suap yang berkaitan dengan OTT (operasi tangkap tangan) uang dollar Singapura (SGD) 150.000 plus Rp 2,5 miliar. Dakwaan kedua atau kumulatif, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi kurang lebih Rp 6 miliar plus SGD 200.000.

 

Editor : Muh. Chaidir
#Hukum #Koruptor #Saksi suap dan Gratifikasi Gubernur #KPK
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer