KPK Tunjukkan Barang Bukti Rp100 M dari OTT Kasus Mafia Tanah BPN
Soal temuan koper di lokasi OTT, Praswad juga menyorotinya. Menurut dia, perlu didalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam OTT tersebut, jumlah uang yang diamankan KPK fantastis dan disebut sebagai yang paling besar dalam sejarah operasi senyap lembaga antirasuah.
"OTT ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari 100 miliar rupiah," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, dalam keterangannya, Rabu (16/9).
"KPK belum pernah melakukan OTT yang pada saat OTT dilakukan ditemukan dan diamankan nilai tersebut," sambung mantan penyidik KPK itu.
Kasus tersebut juga melibatkan salah satu pengembang besar di Indonesia. Diketahui, salah satu yang menjadi tersangka adalah Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Pihak Summarecon sudah menyatakan menghormati proses hukum di KPK tersebut.
"Hal tersebut membuat korupsi ini pasti melibatkan pihak yang memiliki posisi strategis dan nilai yang signifikan," kata dia.
"Korupsi pertanahan adalah salah satu celah yang memiliki lubang besar di Indonesia. Artinya setidaknya pihak yang berada di BPN Pusat akan sangat mungkin terlibat," sambungnya.
Dalam kasus ini, Lakso juga menilai pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi harus didorong sehingga pemulihan dampak dapat dilakukan secara optimal.
Apabila pendekatan korporasi yang digunakan maka akan sangat mungkin bukan hanya uang suap tetapi keuntungan perusahaan yang didapat dari tindakan korup dapat dipulihkan.
"Ini akan meningkatkan efek jera dari penindakan yang dilakukan oleh KPK," kata dia.
Dia juga menekankan terkait pentingnya independensi dalam pengusutan kasus ini.
Senada, pengamat antikorupsi dan juga mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kasus ini melibatkan jumlah uang yang sangat besar. Sehingga, ini menjadi momentum bagi KPK untuk mengembangkannya.
"Besarnya nilai uang yang diamankan dalam OTT ini harus menjadi momentum bagi KPK untuk mengembangkan perkara tidak hanya pada tindak pidana korupsi, tetapi juga melalui pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga aspek perampasan aset terpenuhi," ucap Praswad terpisah.
Menurut Praswad, suap yang berkaitan dengan pertanahan merupakan kejahatan di sektor strategis dengan nilai ekonomi yang besar. Perizinan adalah sektor tertinggi terjadinya korupsi selain pengadaan barang dan jasa menurut KPK.
"Perkara ini perlu ditelusuri secara mendalam, termasuk asal-usul, pergerakan, dan pihak-pihak korporasi yang memperoleh atau menikmati hasil tindak pidana," ujarnya.
Selain itu, perampasan aset juga harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Menurut Praswad, korupsi pada dasarnya didorong oleh motif memperoleh keuntungan.
"Jika hasil tindak pidana masih dapat dinikmati, hukuman yang diberikan belum tentu cukup untuk memberikan efek jera dan memutus pola korupsi yang sama," lanjutnya.
Soal temuan koper di lokasi OTT, Praswad juga menyorotinya. Menurut dia, perlu didalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Khususnya untuk melihat ada atau tidaknya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ungkapnya.
Pasal 3 UU TPPU (saat ini menjadi Pasal 607 KUHP) mengatur bahwa harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana tidak boleh dipindahkan, ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, atau diperlakukan dengan cara lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.
"Perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda, termasuk apabila dilakukan oleh korporasi," lanjutnya.
"Oleh karena itu, dengan temuan uang dalam jumlah besar yang dikemas dalam koper, KPK perlu menelusuri apakah terdapat rangkaian perbuatan yang mengarah pada upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana," sambungnya.
Menurut Praswad, jika unsur tersebut ditemukan, perkara ini perlu dikembangkan melalui penerapan TPPU.
Dia juga menekankan keterlibatan pejabat dengan posisi strategis hingga pihak korporasi membuat pengawalan perkara harus dilakukan secara serius dan tak pandang bulu.
Selain itu, pertanggungjawaban pidana korporasi perlu dikembangkan apabila ditemukan keuntungan yang diperoleh atau dinikmati oleh korporasi.
Sebelumnya, total uang yang disita mencapai Rp 106,3 miliar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut jumlah tersebut termasuk yang terbesar dari OTT KPK.
“Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan KPK sebelum sebelumnya. Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai, saat itu mencapai total barang bukti sebesar Rp. 45 Miliar, ini rupanya lebih besar lagi,” ujar Budi dalam konferensi pers kemarin.
KPK mengungkap kasus mafia tanah ini dalam OTT pada Senin (14/9). Diduga terjadi penyerahan uang suap dengan tujuan untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB di Kabupaten Bogor atas permintaan pihak Summarecon.
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menemukan barang bukti uang tunai Rp 106 miliar dalam OTT tersebut yang diduga terkait perkara.
Total ada delapan tersangka yang dijerat KPK, berikut daftarnya:
Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
Fahd El Fouz (Politikus Golkar-diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
Muhammad Fakhry (Swasta-diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen-diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
Rizal Pahlevi (Swasta)
Erwin (Swasta-diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
Adrianto Pitoyo Adhi (Presdir PT Summarecon Agung)
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto periode 2021-2025 Foto: Perpusda Kab Kebuman
Mereka langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Belum ada keterangan dari mereka terkait kasus tersebut.
Atas kasus ini, PT Summarecon Agung menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Summarecon pun siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
