Kamis, 02 September 2021 15:18

Legislator PAN Wajib Bayar Kompensasi ke Caleg Gagal di Pemilu 2019

Ashabul Kahfi.
Ashabul Kahfi.

Diketahui sanksi yang akan diberikan kepada anggota dewan PAN yang tidak melakukan pembayaran kompensasi terhadap caleg gagal bertarung dalam pemilu 2019 lalu yakni berupa pergantian antar waktu (PAW) setelah proses sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Partai.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Seluruh Legislator Partai Amanat Nasional di tingkat kabupaten/kota se-Sulsel akhirnya telah menyelesaikan pembayaran kompensasi terhadap Caleg yang gagal bertarung pada pemilihan umum tahun 2019.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulsel Ashabul Kahfi mengatakan seluruh anggota dewan di tingkat kabupaten telah mendapatkan laporan dari masing-masing Ketua DPD bahwa sudah menyelesaikan pembayaran kompensasi terhadap calon legislatif yang tidak terpilih.

"Semua harus selesai Agustus dan September tanggal 30 yang sebagian besar sudah dibayarkan, namun untuk anggota dewan tingkat kabupaten semuanya telah menyelesaikan pembayaran kompensasi setelah adanya laporan dari masing-masing DPD," ujar Ashabul Kahfi

Baca Juga

Ashabul Kahfi yang juga Anggota DPR RI dari Dapil 1 Sulsel juga telah mengedarkan surat laporan pelaksanaan pembayaran kompensasi untuk caleg tidak terpilih hasil pemilu 2019 sejak tanggal 27 Juli 2021 kepada Ketua DPD PAN se-Sulsel.

Dalam Surat tersebut tertuang bahwa caleg yang terpilih berkewajiban memberi penghargaan kepada caleg lainnya dalam satu daerah pemilihan yang memperoleh suara minimal 10% dari total perolehan suara partai di Dapil tersebut.

Diketahui sanksi yang akan diberikan kepada anggota dewan PAN yang tidak melakukan pembayaran kompensasi terhadap caleg gagal bertarung dalam pemilu 2019 lalu yakni berupa pergantian antar waktu (PAW) setelah proses sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Partai.

ZQ

Editor : Jusrianto
#PAN Sulsel #PAN #Kompensasi Caleg
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer