KONSEL, PEDOMANMEDIA - DPRD Konawe Selatan (Konsel) menetapkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi Perda. Penetapan itu berdasarkan Rapat Paripurna yang digelar, Senin (30/8/2021).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Irham Kalengggo dan Wakil Ketua Hj Hasnawati dan dihadiri Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Wakil Bupati Rasyid, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sjarif Sajang serta Unsur Forkopimda.
Pengesahan Perda merupakan bentuk sinergitas kedua lembaga juga dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi kemajuan Konawe Selatan.
Bupati Surunuddin dikesempatan itu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD atas perampungan pengesahan Perda. Ia berharap dapat terus mendorong sinergitas dalam membangun peningkatan hubungan kerja konstruktif dan berkesinambungan.
Terkait pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan dapat melahirkan produk hukum berkualitas sekaligus menjawab keinginan dan harapan masyarakat luas serta semoga berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sehingga ruang fiskal daerah dapat digunakan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangun daerah menuju terwujudnya Desa Maju Konsel Hebat," jelasnya.
Khusus pajak air tanah dan lainnya, ia memastikan Perda tidak bakal membebani kehidupan masyarakat rumah tangga, namun lebih kearah persiapan retribusi kepada perusahaan Industri besar yang berinvestasi di wilayah Konsel.
Selain itu, mantan Ketua DPRD Konsel ini juga menyampaikan syukurnya karena pasien kasus Covid-19 di Rumah Sakit saat ini nihil, namun ia tetap mengajak bersinergi mengatasi dampak pandemi agar turun ke PPKM level 2 yang selanjutnya masuk zona hijau agar aktivitas masyarakat berjalan normal dan ekonomi masyarakat pulih kembali.
Sementara, walaupun ada beberapa catatan penting untuk menjadi kewajiban Pemda agar dijalankan, namun secara garis besar pandangan dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Konsel yang dibacakan juru bicara masing-masing menyetujui dan menerima ke enam Perda tersebut.
Hal itu dalam rangka memberikan kepastian hukum masyarakat dalam berusaha dan demi kelancaran pelaksanaan pembangunan serta kemajuan daerah.
Adapun 6 Raperda yang ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kabupaten Konawe Selatan yakni :
1. Perda Tentang Penyetujuan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020
2. Perda Perubahan Tentang Pajak Restoran
3. Perda Perubahan Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
4. Perda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
5. Perda Tentang Pajak Air Tanah
6. Perda Tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Penetapan Ranperda tersebut telah diadakan mekanisme pembahasan melalui beberapa rapat internal, pertemuan dan kunjungan kerja yang juga telah dikaji dan disesuaikan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Penulis: Edy
BERITA TERKAIT
-
Komisi B DPRD Makassar Bahas Ranperda Pendirian Perumda Terminal
-
Tiga Ranperda Segera Dibahas, Satu Inisiatif DPRD Sidrap
-
Rusak Jalan dan Belum Ganti Rugi Lahan Warga Baito, DPRD Konsel Minta KIC Tanggung Jawab
-
Akses Desa Rusak Parah, Warga Konsel Blokir Jalan Pakai Pos Ronda
-
Bupati Konsel Serahkan Ranwal RPJMD dan KUA-PPAS 2021 ke DPRD