Jumat, 01 Juli 2022 17:58

Tiga Ranperda Segera Dibahas, Satu Inisiatif DPRD Sidrap

Penyerahan draf ranperda dilakukan Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf kepada Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan.
Penyerahan draf ranperda dilakukan Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf kepada Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan.

Ranperda penyelenggaraan Arsip merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD.

SIDRAP, PEDOMANMEDIA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap segera bahas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda). Hal itu tertuang dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Sidrap, Jumat (1/7/2022),

Ketiga ranperda tersebut yakni ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sidrap Tahun Anggaran 2021, ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sidrap, dan ranperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan Arsip.

Penyerahan draf ranperda dilakukan Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf kepada Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan.

Baca Juga

Ruslan saat memimpin rapat paripurna menyebutkan, ketiga ranperda secara garis besar dapat dibedakan atas ranperda penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan penyesuaian terhadap kondisi daerah, dan ranperda penjabaran atas kewenangan kabupaten sebagai daerah otonom.

"Ketiga ranperda tersebut tidak hanya memerlukan pembahasan bersama DPRD dengan pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan dukungan dari segenap elemen masyarakat dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat Sidrap secara keseluruhan," terang Ruslan .

Di tempat yang sama, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidrap Suckhar Syandhi Hamid mengatakan, Ranperda penyelenggaraan Arsip merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD, baik saat reses maupun disampaikan langsung stakeholder di DPRD .

"Ini adalah aspirasi masyarakat yang selanjutnya didiskusikan bersama tim legislatif dan pemerintah dalam lokakarya pembentukan peraturan daerah serta pembentukan perda serta rapat kerja bersama Bepemperda DPRD," ucapnya.

Sementara, Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf mengatakan, kedua ranperda yang diserahkan pemerintah daerah adalah daftar prioritas program pembentukan Perda Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2022.

"Ranperda pertanggunjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2021 merupakan ketentuan Pasal 320 Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan, kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK," jelas mahmud .

Mahmud juga menyampaikan penyerahan ranperda ini merupakan bagian dari tahapan yang dimulai dari audit laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK dan reviu Inspektorat daerah.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Sidrap, Andi Sugiarno dan Kasman, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudiman Bungi, unsur forkopimda, para asisten, staf ahli, serta para kepala OPD Pemkab Sidrap.

Penulis: Ruknuddin

Editor : Sakti Raja
#DPRD Sidrap #Pemkab Sidrap #Wabup Sidrap #Ranperda
Berikan Komentar Anda