Siap-siap! Cukai Rokok Bakal Naik Lagi Tahun Depan
Ada aspek sisi kesehatan yaitu terutama prevalensi merokok. Terutama anak anak, kemudian dari sisi tenaga kerja terutama yang buruh.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah memungkinkan menaikkan cukai rokok di tahun 2022. Kenaikan ini seiring proyeksi penerimaan cukai yang dipatok pada RAPBN mendatang.
Target penerimaan cukai dalam RAPBN 2022 sebesar Rp 203,92 miliar. Angka ini tumbuh 11% dari outlook tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, terkait aspek sisi kesehatan terutama prevalensi merokok dan anak-anak.
"Seperti tadi disampaikan bahwa untuk CHT ada target kenaikan. Seperti biasa kami akan jelaskan mengenai policy CHT, kita sudah merumuskan mengenai beberapa hal yang selalu kami sampaikan dalam menetapkan CHT," katanya baru baru ini.
Sri Mulyani melanjutkan, faktor kedua adalah terkait tenaga kerja terutama buruh yang bekerja langsung di industri hasil rokok. Kemudian faktor lain adalah terkait dengan penerimaan negara serta faktor rokok ilegal.
"Ada aspek sisi kesehatan yaitu terutama prevalensi merokok, terutama anak anak, kemudian dari sisi tenaga kerja terutama yang buruh yang bekerja langsung di industri hasil rokok dan petani yang berhubungan dengan petani tembakau, dan kemudian juga dari sisi penerimaan negara serta faktor rokok ilegal," jelasnya.
Dengan adanya empat faktor tersebut pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan cukai.
"Pertimbangan pemerintah keempat hal ini yang selalu menjadi faktor di dalam menentukan kenaikan cukai hasil tembakau tahun depan," tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Cukai rokok sendiri naik per 1 Februari yang lalu.
