Laksus Sambut Baik Rencana Peluncuran Aplikasi Lapor Korupsi Polda Sulsel
Aplikasi lapor korupsi segera diluncurkan akhir Agustus, Direktur Laksus menilai inovasi cerdas ini sekaligus merupakan implementasi yang kongkrit dalam pelibatan peran serta masyarakat seperti yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5).
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Guna memudahkan pelaporan tindak pidana korupsi serta meminimalisir pelaporan yang berbau fitnah, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mempersiapkan aplikasi tata cara pelaporan tindak pidana korporasi.
Aplikasi yang nantinya sudah dapat diakses melalui play store tersebut diketahui akan segera dilaunching. Dengan tujuan agar kedepannya para pelapor termasuk dari unsur masyarakat dapat dengan mudah melaporkan dan memantau perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Rencana launching aplikasi ini terkuak dalam Forum Discusion Grup yang digelar di Mapolda Sulsel, Rabu (18/08/2021) kemarin, yang dihadiri langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedri, Kasubdit III, Kompol Fadli serta aktivis LSM Antikorupsi, perwakilan pengusaha serta unsur pemerintah.
Dalam gelaran itu, Kombes Widoni tak menampik aplikasi itu kedepannya akan dilaunching akhir bulan Agustus. Dimana nantinya aplikasi tersebut dapat diakses melalui play store.
Sementara itu Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar yang hadir dalam diskusi tersebut menegaskan pihaknya sangat mengapresiasi terobosan Ditkrimsus Polda Sulsel.
Kata Dia, inovasi cerdas ini sekaligus merupakan implementasi yang kongkrit dalam pelibatan peran serta masyarakat seperti yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5).
"LAKSUS sangat mengapresiasi terobosan ini. Kami siap membantu Polda Sulsel untuk mengoptimalkan serta memaksimalkan aplikasi ini. Terobosan ini juga merupakan bukti nyata tentang tranparansi Polda Sulsel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Muh Ansar
Muh Ansar juga meminta agar semua stakeholder yang ada mendukung penuh serta berperan aktif untuk memaksimalkan program aplikasi yang akan dilaunching Polda Sulsel.
Diketahui berdasarkan penelusuran, aplikasi ini ditujukan untuk memudahkan pelaporan tindak pidana korupsi oleh masyarakat. Selain itu, juga bertujuan untuk meminimalisir pelaporan yang berujung pada fitnah atau tindakan pencemaran nama baik serta adanya perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi.
Aplikasi tersebut nantinya dapat diakses melalui APP store dan Play Store. Masyarakat akan mudah mengaksesnya, dengan persyaratan awal dan wajib, memasukkan KTP, alamat jelas serta mengirimkan surat elektronik dengan lampiran dokumentasi sekiranya ada.
