Usai Digugat, PN Makassar Perintahkan GMTD Penuhi Air Bersih Warga Green River
Humas PT GMTD Natasiah saat dikonfirmasi terkait hal ini tak menampik, putusan tersebut memang telah keluar beberapa Minggu lalu.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Gugatan warga Green River View (GRV) terhadap pengembang PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dikabulkan Pengadilan Negeri Makassar.
Warga GRV yang terletak di Barombong, Tamalate itu sebelumnya memang terpaksa menggugat, lantaran janji air bersih tidak kunjung dipenuhi GMTD.
Kuasa Hukum warga Perumahan Green Revir View, Buniamin membenarkan keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Makassar tersebut. Diakuinya putusan sudah bisa diakses secara online melalui sistem e-Court Mahkamah Agung dan telah diupdate dan sudah bisa di salin.
"Iya sudah ada keluar, tapi kami belum terima salinan putusannya dari Majelis Hakim, " kata Buniamin saat dihubungi, Minggu (8/8/2021).
Lebih lanjut, Buniamin menjelaskan, setelah adanya putusan itu pada intinya warga menagih janji sesuai janji dari GMTD, yaitu air bersih dari PDAM secara continue, atau secara terus menerus tanpa batas waktu sesuai bunyi amar putusan yang di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 22 Juli 2021.
"Namun apabila Tergugat I (PT GMTD) dan Tergugat II (PT WMG) tidak juga melaksanakan janjinya tersebut, maka warga tidak segan-segan untuk melakukan proses hukum kepada pelaporan kepolisian. Oleh karena itu kami berharap agar GMTD dan WMG dengan itikad baik untuk segera memenuhi kewajibannya tersebut, jelasnya.
Terpisah Humas PT GMTD Natasiah saat dikonfirmasi terkait hal ini tak menampik, putusan tersebut memang telah keluar beberapa Minggu lalu.
Hanya saja, pihaknya belum menentukan langkah hukum dari GMTD.
"Iya mas, ini barusan cek nih, Ini putusan beberapa minggu lalu memang betul ada, tetapi kita lagi pelajari untuk langkah hukum selanjutnya," ujar Natasiah.
Menurutnya terkait masalah air, pada kenyataannya menurut Natasiah, pihak GMTD sudah terpenuhi. Bahkan pihaknya pun telah secara intens bertemu warga, guna bersama-sama mencari solusi untuk kenyamanan warga.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
