Jumat, 17 Juni 2022 13:53

DPRD Makassar Segera Panggil GMTD

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham.

Mulai dari tahun 2019, 2020, 2021 hingga sekarang 2022 tidak punya setoran.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - DPRD Makassar bakal memanggil pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Itu terkait setoran deviden GMTD untuk Pemkot Makassar selama empat tahun tidak diselesaikan.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham mengatakan, saat ini pihaknya menjadwalkan memanggil GMTD. Dimana, sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 pihak GMTD tidak pernah memberikan setoran ke Pemerintah Kota Makassar.

Apalagi, kata dia, pembangunan di kawasan tanjung Bunga yang di Kelola oleh GMTD sangat pesat.

Baca Juga

“GMTD ini ada pemerintah kota punya saham disitu, mulai dari tahun 2019, 2020, 2021 hingga sekarang 2022 dia mengatakan dia merugi sehingga dia tidak punya setoran ke pemerintah kota” kata Ari Ashari Ilham, Jumat (17/06/2022).

“Kita lihat sendiri pembangunan di tanjung bunga oleh GMTD pesat sekali, sehingga masa dia merugi, dan di setorkan deviden ke pemerintah kota, Jangan sampai ada permainan data dari dia, sehingga pemerintah kota dirugikan, sehingga kita meminta penjelasan untuk memberikan data data yang valid, insya Allah bulan ini kita akan panggil," tambahnya.

Legislator NasDem itu meminta Pemkot Makassar mengambil alih fasum dan fasos yang dikelola oleh yang selama ini di kelola oleh pihak GMTD. Hal tersebut didasarkan karena banyaknya aturan yang dikeluarkan oleh pihak GMTD yang tidak disetujui oleh masyarakat sekitar.

“Terlalu banyak aturan yang dibuat GMTD sehingga orang yang tinggal di dalam seolah-olah hanya pinjam rumah atau kontrak dari GMTD” jelasnya.

Ari juga menyoroti penarikan Biaya Pemeliharaan Lingkungan (BPL) yang dilakukan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Ari pun menambahkan, selama ini warga yang berada di kawasan tanjung bunga merasa diperas oleh pihak GMTD, pasalnya warga tidak pernah melakukan pembicaraan terkait Biaya Pemeliharaan Lingkungan (BPL) yang dikeluarkan oleh pihak GMTD.

“Kemudian iuran rumah BPL yang tidak ada persetujuan dari warga terkait nominalnya, sehingga warga merasa di peras oleh GMTD," tandasnya.

 

Editor : Sakti Raja
#DPRD Kota Makassar #GMTD #Tidak Punya Setoran
Berikan Komentar Anda