Direktur Perumda Air Minum Torut Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Air Minum Perkotaan
Kasi Intel Kejari Tator menjelaskan bahwa ML ditetapkan sebagai tersangka per 29 Juli 2021, karena diduga melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, khususnya pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 ayat 1 huruf b.
TORAJA UTARA, PEDOMAN MEDIA - Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum PDAM Toraja Utara ML (61) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Toraja.
Setelah melalui proses penyelidikan panjang, akhirnya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut berhasil ditemukan begitu juga aktor kasus ini.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tana Toraja Ariel D Pasangkin membenarkan penetapan Direktur Perumda Air Minum Torut tersebut.
Dia menjelaskan bahwa ML ditetapkan sebagai tersangka per 29 Juli 2021, karena diduga melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, khususnya pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 ayat 1 huruf b.
Ditambahkan Ariel bahwa berdasarkan hasil audit laporan Inspektorat Torut, nomor 700/189/INSP/VII/2021 bahwa kerugian negara atas penyalahgunaan dana Hibah Air Minum Perkotaan (HAMP) Torut tahun 2017, 2019 dan 2021 dengan total kerugian negara ditaksir sebesar Rp1.790.820.700.
"Dalam hal ini kami melibatkan Inspektorat Toraja Utara karena ada penyertaan modal dari pemerintah daerah. Sementara tersangka sendiri saat ini belum ditahan karena masih dalam pelaksanaan pemeriksaan saksi untuk tersangka," ungkap Ariel.
Namun begitu, ditanyai terkait keterlibatan pihak lainnya, Ariel enggan berspekulasi. Menurutnya saat ini pihaknya masih fokus pada tersangka ML.
"Kalau itu saya belum tau, kita masih fokus sama si ML dulu. Nanti kalau misalnya ada perkembangan kami akan informasikan," tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
