Senin, 26 Juli 2021 19:36

Divonis 2 Tahun, Hakim Tetapkan Agung Sucipto Sebagai Pelaku Utama Penyuap NA

Pembacaan Vonis Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar.
Pembacaan Vonis Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar.

Majelis hakim menyatakan menolak permohonan JC Agung dan bersepakat dengan KPK yang menetapkan Agung Sucipto sebagai pelaku utama.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kendati semua unsur pasal dinyatakan terbukti, Majelis Hakim hanya menjatuhkan pidana penjara 2 tahun berikut denda Rp150 juta pada kontraktor kakap penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto.

Dibacakan di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Majelis hakim masing-masing Ibrahim Palino, Yusuf Karim dan seorang hakim Ad-hoc dalam putusan itu memang tak memungkiri, sesuai dengan fakta hukum, Agung Sucipto yang tidak lain merupakan pemilik PT Agung Perdana Bulukumba itu memang dengan sengaja memberi uang pada Nurdin Abdullah baik secara langsung ataupun tidak langsung melalui Edi Rahmat.

Hakim menilai Agung terbukti secara sadar menyediakan dan kemudian memberikan uang sebesar 150 dollar ditambah Rp2 miliar 500 juta pada Nurdin Abdullah yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Sulsel.

Baca Juga

Hal itu menurut Hakim diperkuat dengan sejumlah fakta hukum, diantaranya adalah keterangan dibawah sumpah dari saksi Sari Pudjiastuti dan Edy Rahmat yang sebelumnya menyebut jika dirinya beberapa kali mendapat instruksi agar PT Agung Perdana milik terdakwa dimenangkan dalam lelang proyek Palampang Munte Botolempangan.

"Olehnya menimbang berdasarkan fakta hukum dari keterangan dan bukti-bukti di persidangan, menimbang bahwa semua unsur dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum terhadap terdakwa Agung Sucipto telah terbukti seluruhnya. Maka dengan ini terdakwa dinyatakan bersalah dan karenanya dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan kewajiban membayar denda Rp150 juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Ibrahim Palino.

Tidak hanya sampai disitu saja, dalam uraian surat putusan itu, majelis juga menyatakan menolak permohonan JC Agung dan bersepakat dengan KPK yang menetapkan Agung Sucipto sebagai pelaku utama.

"Kami menilai permohonan JC itu tidak dapat dikabulkan karena terdakwa terbukti merupakan pelaku utama. Terdakwa adalah pemberi suap," ujar Ibrahim Palino.

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Jusrianto
#Agung Sucipto #Agung Divonis 2 Tahun #Skandal Suap Nurdin Abdullah
Berikan Komentar Anda