Putusan Agung Sucipto Dibacakan Hari Ini, Hakim Diminta Terapkan Ultra Petita
NGO anti korupsi ACC Sulawesi berharap agar Majelis Hakim dapat menerapkan ultra petita. Agung Sucipto terbukti tidak hanya melakukan sekali perbuatannya (suap), namun telah berkali-kali.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dituntut dengan ancaman hukuman pidana minimal, sesuai pasal 5 huruf a undang-undang Tipikor, Agung Sucipto sukses mempercepat sidang tingkat pertamanya. Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino hari ini akan membacakan vonis.
Kendati semua unsur pasal yang dituntut padanya dinyatakan terbukti oleh KPK, Agung yang hanya berbekal pledoi emosionalnya itu pagi ini dikabarkan sudah bersiap menanti putusan hakim, yang rencananya akan dibacakan hari ini.
"Iya sidang putusan untuk terdakwa Agung Sucipto akan digelar Senin pagi," ujar JPU KPK M Asri Irwan.
Agung nampaknya bisa sedikit tenang, tuntutan minimal dari pasal yang dijeratkan padanya bisa menguntungkan dirinya. Majelis Hakim bisa saja menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan JPU.
Sementara itu, NGO anti korupsi ACC-Sulawesi begitu berharap agar Majelis Hakim dapat menerapkan ultra petita.
Menurutnya, Agung Sucipto terbukti tidak hanya melakukan sekali perbuatannya (suap), namun telah berkali-kali.
"Kami berharap Majelis hakim perkara ini bisa menerapkan ultra petita. Mempertimbangkan perbuatan terdakwa Agung yang ternyata sesuai fakta sidang telah melakukan suap tidak hanya sekali, namun berkali-kali," ujar Peneliti ACC Sulawesi Laode Asrawi.
Menurutnya, jika kemudian putusan Agung terbilang rendah nantinya, tentu saja hal itu akan menurunkan semangat pemberantasan korupsi.
"Pastinya akan seperti itu, apalagi fakta sidang sudah begitu terang, makanya satu-satunya yang bisa kita lakukan adalah berharap agar Majelis Hakim bisa menerapkan ultra petita,"
Diketahui sebelumnya Agung Sucipto dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi.
Namun begitu, KPK hanya menjatuhkan tuntutan minimal pada pasal tersebut yakni dua tahun penjara. Sehingga menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat dan praktisi hukum.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
