Ini Hasil Musyawarah Pemilihan BPD Tea Musu Bone
Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Tea Musu Amastang saat pelaksanaan Musyawarah Pemilihan dan Penetapan Keanggotaan BPD Tea Musu berlangsung memberikan pilihan kepada peserta atau calon untuk kembali memilih antara mendaftar sebagai keterwakilan wilayah dusun atau tetap perwakilan perempuan.
BONE, PEDOMANMEDIA- Musyawarah Pemilihan dan Penetapan Calon Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Tea Musu Kecamatan Ulaweng Bone Priode Tahun 2021-2027 yang digelar di Aula Kantor Desa setempat, Kamis (15/7/2021) sekira pukul 13:37 Wita hingga sore hari sempat membuat pusing sejumlah unsur masyarakat yang diundang dan para calon BPD Tea Musu.
Kepusingan dipicu oleh sejumlah saran dan perbedaan mekanisme yang disampaikan oleh panitia dari yang sebelum diadakannya Musyawarah Pemilihan dan Penetapan Calon Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Tea Musu Kecamatan Ulaweng Bone Priode Tahun 2021-2027.
Calon anggota BPD Tea Musu yang sebelumnya mendaftar sebagai calon perwakilan perempuan beralih menjadi calon perwakilan wilayah dusun, disepakati menjadi anggota BPD di Tea Musu Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone Priode Tahun 2021-2027. Selain itu, calon tunggal dan yang tidak menghadiri musyawarah pemilihan juga disepakati menjadi anggota BPD Tea Musu.
Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Tea Musu Amastang saat pelaksanaan Musyawarah Pemilihan dan Penetapan Keanggotaan BPD Tea Musu berlangsung memberikan pilihan kepada peserta atau calon untuk kembali memilih antara mendaftar sebagai keterwakilan wilayah dusun atau tetap perwakilan perempuan.
"Misalnya perwakilan (dusun) Cappabulu yang awalnya sudah mendaftar keterwakilan perempuan, bisa saja hari ini menentukan pilihannya kembali," ungkapnya.
"Kemudian untuk keterwakilan dusun, kita ambil dari keterwakilan dusun paling luas. Data yang ada jumlah penduduk dusun (terbanyak) itu ada di Alinge Riawang mengacu SDGs 2021. Artinya untuk Alinge Riawang harusnya dua keterwakilan wilayah," lanjutnya.
Kendati diantara hadirin ada mempertanyakan kesesuaian dengan mekanisme terhadap langkah yang diambil, namun penyampaian tersebut kemudian direspon hadirin dan akhirnya tetap disepakati oleh hampir semua unsur masyarakat yang mendapat undangan hadir.
Selain itu, juga disepakati calon yang tidak hadir tetap bisa lanjut dipilih sebagai anggota BPD Tea Musu priode 2021-2027. Bagi calon tunggal di wilayah dusun disepakati langsung terpilih sebagai anggota BPD. Sementara dua dusun yang punya lebih dari satu calon dilakukan pemilihan dengan sistem perwakilan oleh 27 orang pemilih yang diundang dari lima dusun.
Adapun nama-nama yang terpilih sebagai anggota BPD Tea Musu, yakni Toni Karisman anggota BPD Perwakilan Alinge Riawang, Aldi anggota BPD Perwakilan Todda Bonga, Andi Sumarni anggota BPD Perwakilan Dusun Cappa Bulu, Ruslan anggota BPD Bola Mallimpoe, Jamal anggota BPD Alinge Riawang, Idris anggota BPD Watang Alinge, dan Susianti anggota BPD Perwakilan Perempuan.
Sebelumnya, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Ulaweng Bone Hasbullah menyampaikan beberapa hal terkait musyawarah pengisian atau pemilihan anggota BPD desa Tea Musu.
Kata dia, berdasarkan regulasi, melihat daerah desa Tea Musu memiliki tujuh orang anggota BPD karena jumlah penduduk memenuhi kuota anggota BPD tersebut. Kuotanya terdiri dari satu dari unsur perwakilan perempuan, dan enam dari perwakilan wilayah.
Calon yang bisa mendaftar anggota BPD perwakilan perempuan adalah harus perempuan. Adapun untuk perwakilan wilayah, perempuan atau pun laki-laki bisa mendaftar perwakilan wilayah dan dipilih sesuai paket yang calon itu mendaftar yakni perwakilan wilayah dusun atau keterwakilan perempuan.
"Jika terdapat misalnya ada kekosongan, tidak mesti bahwa orang yang domisilinya di dusun satu kemudian mendaftar perwakilan di dusun dua, itu tidak jadi permasalahan. Regulasi mengatur, dia adalah domisili dan KTPnya di wilayah desa pemilihan (dalam hal ini di desa Tea Musu)," lanjutnya.
"Adapun terkait masalah kuotanya, karena terdapat lima dusun, maka kuotanya tadi (perwakilan) perempuan satu, tambah lima dusun, berarti masing-masing satu, berarti enam, maka masih ada satu kosong, maka kelebihan satu kuota ini diambil dari dusun yang paling terbanyak jumlah penduduknya mendapatkan dua kuota anggota BPD," pungkasnya.
