ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Bupati Enrekang Muslimin Bando mengaku belum menyerah. Setelah Mahkamah Agung menolak gugatannya terkait sengketa informasi publik yang dilayangkan terhadap Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN), ia akan kembali mengajukan peninjauan kembali (PK)
Padahal sebelumnya, Bupati Enrekang Muslimin Bando juga dikalahkan PPKN di sidang KIP dan PTUN.
Muslimin Bando beralasan bahwa dalam dokumen yang diminta oleh LSM PKN ada sebagian rahasia negara yang perlu dijaga kerahasiaannya.
"Sebab kalau kita membocorkan rahasia negara ada ancaman pidananya oleh sebab itu kita akan uji di pengadilan melalui Peninjauan Kembali (PK)," ucap Muslimin Bando.
Kabag hukum sekda Enrekang Dirhamzah menjelaskan bahwa Pemkab Enrekang siap patuh dan taat untuk melaksanakan perintah undang-undang dalam hal ini melalui putusan hukum di pengadilan.
Oleh sebab itu salah satu langkah Pemkab Enrekang untuk menjalankan perintah tersebut telah mengambil langkah langkah memerintahkan semua OPD terkait untuk menyiapkan dokumen tersebut ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sambil menunggu upaya hukum yang akan ditempuh oleh kuasa hukum Pemkab.
"Kuasa hukum sementara mengkaji langkah langkah hukum melalui peninjauan kembali," ucap Dirhamzah.
Pemkab, kata dia, juga telah siap melaksanakan perintah hukum dengan menyiapkan dokumen tersebut.
"Ada tenggang waktu kurang lebih 6 bulan, tetapi kalau peninjauan kembali ditolak maka dokumen tersebut telah siap diserahkan sesuai keputusan Mahkamah Agung," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Kisah Pahit Guru di Enrekang: TPG 2023-2025 Belum Dibayar
-
Sempat Molor, Pemkab Enrekang Resmi Perpanjang Kontrak PPPK
-
Bupati Yusuf Gandeng 2 Peneliti Belanda Wujudkan Transformasi Pertanian di Enrekang
-
Temu Pendidik Nusantara XII di Enrekang: Saatnya Isu Lingkungan jadi Diskusi di Ruang Kelas
-
DPRD Soroti Inspektorat Enrekang: Pengawasan Keuangan tak Proaktif