Jumat, 16 Juli 2021 16:14

Pemkab Enrekang Bakal Ajukan PK Pasca Keok di MA, Kasus Sengketa Informasi Publik

Bupati Enrekang Muslimin Bando.
Bupati Enrekang Muslimin Bando.

Muslimin Bando beralasan bahwa dalam dokumen yang diminta oleh LSM PKN ada sebagian rahasia negara yang perlu dijaga kerahasiaannya.

ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Bupati Enrekang Muslimin Bando mengaku belum menyerah. Setelah Mahkamah Agung menolak gugatannya terkait sengketa informasi publik yang dilayangkan terhadap Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN), ia akan kembali mengajukan peninjauan kembali (PK)

Padahal sebelumnya, Bupati Enrekang Muslimin Bando juga dikalahkan PPKN di sidang KIP dan PTUN.

Muslimin Bando beralasan bahwa dalam dokumen yang diminta oleh LSM PKN ada sebagian rahasia negara yang perlu dijaga kerahasiaannya.

Baca Juga

"Sebab kalau kita membocorkan rahasia negara ada ancaman pidananya oleh sebab itu kita akan uji di pengadilan melalui Peninjauan Kembali (PK)," ucap Muslimin Bando.

Kabag hukum sekda Enrekang Dirhamzah menjelaskan bahwa Pemkab Enrekang siap patuh dan taat untuk melaksanakan perintah undang-undang dalam hal ini melalui putusan hukum di pengadilan.

Oleh sebab itu salah satu langkah Pemkab Enrekang untuk menjalankan perintah tersebut telah mengambil langkah langkah memerintahkan semua OPD terkait untuk menyiapkan dokumen tersebut ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sambil menunggu upaya hukum yang akan ditempuh oleh kuasa hukum Pemkab.

"Kuasa hukum sementara mengkaji langkah langkah hukum melalui peninjauan kembali," ucap Dirhamzah.

Pemkab, kata dia, juga telah siap melaksanakan perintah hukum dengan menyiapkan dokumen tersebut.

"Ada tenggang waktu kurang lebih 6 bulan, tetapi kalau peninjauan kembali ditolak maka dokumen tersebut telah siap diserahkan sesuai keputusan Mahkamah Agung," pungkasnya.

Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Jusrianto
#Pemkab Enrekang #Sengketa Informasi Publik
Berikan Komentar Anda