Tuntutan Hanya 2 Tahun, KPK Klaim Agung Sucipto Jujur
Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan saat ditemui usai sidang mengatakan, sekilas tuntutan itu kelihatan ringan. namun, kata dia, pihak penuntut umum sudah memberikan pertimbangan.
MAKASSAR, PEDOMAN MEDIA - Agung Sucipto nampaknya bisa bernapas lega. Kendati semua unsur pasal 5 ayat (1) huruf a (dakwaan alternatif) Undang-Undang Tipikor dinyatakan terbukti dan dapat menerapkan hukuman pidana penjara secara maksimal (sesuai bunyi pasal 5 UU Tipikor).
Alih-alih garang, tuntutan 2 tahun itu justru berpotensi menimbulkan berpolemik, KPK dalam sidang lanjutan siang tadi hanya menjerat Agung dengan pidana minimal, yakni 2 tahun penjara. Padahal KPK sendiri dimungkinkan untuk menerapkan pidana maksimal yakni 5 tahun penjara.
Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan saat ditemui usai sidang mengatakan, sekilas tuntutan itu kelihatan ringan. namun, kata dia, pihak penuntut umum sudah memberikan pertimbangan.
Ada keringanan yang diberikan melihat terdakwa sudah sangat jujur dan beritikad baik membongkar kasus ini.
"Jarang loh ada pemberi suap yang membongkar dan bekerja sama dengan penegak hukum. Makanya Agung kami akui memang bedalah dari pemberi suap yang lain. Banyak dari mereka justru menutup-nutupi. Makanya kejujuran Agung Sucipto kita apresiasi," ujarnya.
Lebih jauh, Asri mengatakan diluar upaya KPK untuk membongkar kasus ini, KPK juga kata Dia, dituntut untuk dapat memberikan keadilan pada terdakwa.
"Agung sudah jujur dan membantu KPK membongkar kasus ini serta perbuatan perbuatan para kontraktor swasta lainnya. Itu patut kita apresiasi. Tapi jangan lupa bahwa permohonan JC Agung kan kita tolak," tukasnya.
"Jadi saya kira ini wajar-wajar saja. Nanti Majelis Hakim yang menentukan. Sebab kalau mereka tidak sepakat, mereka pasti akan memberikan pertimbangan dan bisa saja dinaikkan," ujarnya lagi.
Diketahui sidang pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK itu sempat ditunda selama dua kali, jadwal sidang yang sebelumnya dijadwalkan akan dilangsungkan pukul 10.00 WITA ternyata diundur hingga pukul 11.00 lantaran Ketua Majelis sedang tidak berada ditempat.
Selanjutnya sidang terpaksa harus ditunda lagi untuk kali kedua, usai Jaksa Penuntut Umum KPK tiba-tiba berhenti membacakan tuntutan Agung Sucipto.
Semua perangkat elektronik pendukung sidang (daring), baik itu PC serta beberapa pembesar suara tidak berfungsi. Arus Listrik di ruang Harifin Tumpa tiba-tiba padam tanpa diketahui sebabnya. Majelis Hakim pun terpaksa menunda sidang.
Selang beberapa menit, listrik pun kembali normal, hanya saja, Majelis Hakim berpendapat agar sidang diskors dahulu hingga pukul 13.00 WITA.
Selanjutnya JPU KPK kembali melanjutkan pembacaan dakwaan Agung Sucipto yang terdiri dari 9 BAB dan 143 halaman.
Dalam surat tuntutan tersebut, KPK menyakini Agung merupakan aktor utama yang membuat perbuatan melawan hukum (suap) pada Nurdin Abdullah terjadi.
Sejumlah bukti pun dipaparkan, termasuk kelakuan Agung yang mengatur besaran fee untuk memuluskan proyeknya. Serta beberapa bukti lainnya termasuk bukti percakapan Agung dan Edi Rahmat yang pada April lalu sengaja mengatur siasat saat hendak melakukan transaksi suap.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
