Senin, 12 Juli 2021 12:06

Perkara Dugaan Korupsi Suap Proyek Nurdin Abdullah Segera Disidangkan di PN Makassar

Nurdin Abdullah saat mengenakan rompi oranye KPK.
Nurdin Abdullah saat mengenakan rompi oranye KPK.

Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali mengatakan, berkas perkara Nurdin Abdullah diterima pihaknya, Senin, 12 Juli 2021 hari ini.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk disidangkan.

Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali mengatakan, berkas perkara Nurdin Abdullah diterima pihaknya, Senin, 12 Juli 2021 hari ini.

"Hari ini berkas perkara Nurdin Abdullah sudah masuk. Rencananya sidang digelar daring (zoom meeting), " kata Sibali.

Baca Juga

Soal Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan korupsi Nurdin Abdullah, kata Sibali, masih menunggu hasil musyawarah pimpinan Pengadilan Negeri Makassar.

"Untuk Majelis Hakim, masih dimusyawarahkan. Kan itu hak prerogratif pimpinan. Satu atau dua hari ke depan saya infokan kembali siapa Majelis Hakimnya, " ungkap Sibali.

Diketahui, Nurdin Abdullah dijadikan tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan sejumlah pengerjaan paket proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel akhir Februari 2021 lalu.

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Jusrianto
#Pengadilan Negeri Makassar #Skandal Suap Nurdin Abdullah
Berikan Komentar Anda