Said Didu Pidanakan Pemohon Eksekusi Lahan di Perintis Makassar
Said Didu melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan laporan bernomor: LP / B / 126 / IV / 2021 / SPKT POLDA SULSEL, tanggal 21 April 2021, melalui kuasa hukumnya Adyatma Abdullah, SH, MH.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Tanah Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Muhammad Said Didu yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar diduga diserobot oleh seseorang.
Al hasil, Said Didu melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan laporan bernomor: LP / B / 126 / IV / 2021 / SPKT POLDA SULSEL, tanggal 21 April 2021, melalui kuasa hukumnya Adyatma Abdullah, SH, MH.
Dalam laporannya, beberapa orang nama terlapor dalam kasus dugaan penyerobotan ini yakni; Gartini, dan Gina Rostina, (ahli waris Gani pawawo) ,
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Pada 28 April 2021 lalu, statusnya hukum kasus itu telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Mereka (yang terlapor penyerobotan) masuk (ke tanah Said Didu) memasang papan bicara ingin menguasai (tanah itu)," kata Kuasa Hukum Said Didu, Adyatma Abdullah saat ditemui di salah satu rumah makan di Kota Makassar, Sabtu (10/7/2021).
Melihat kejadian itu, pihak Said Didu pun tak tinggal diam, ia melakukan upaya hukum setelah melayangkan sebuah peringatan kepada pihak terlapor.
"Kita sudah somasi baik-baik tapi tidak mau dihiraukan jadi kita lapor di Polda," bebernya.
Adyatma Abdullah berharap agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka sehingga pihak yang dirugikan dapat mendapat keadilan dan kepastian hukum,
"Semoga secepatnya tersangka," jelasnya.
Ia juga mengatakan, kliennya (Said Didu) akan terus melawan mafia tanah yang berusaha menyerobot tanah miliknya.
"Beliau (Said Didu) tidak akan membiarkan pelanggaran hukum dilakukan oleh para mafia," pungkasnya.
