Sabtu, 10 Juli 2021 18:58

Warga Ini Tolak Eksekusi Lahan di Perintis Makassar: Putusan PN Terlalu Dipaksakan

Hendra Kusuma, pemilik salah satu ruko di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Hendra Kusuma, pemilik salah satu ruko di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Hendra mengatakan alasan pihaknya menilai penetapan eksekusi yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Makassar tersebut keliru karena lahan yang menjadi objek eksekusi bukan milik pemohon eksekusi dalam hal ini ahli waris Abdul Gani Pawawo.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Hendra Kusuma, salah seorang warga yang menempati sebuah lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Biringkanaya, Makassar menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Makassar yang diduga memaksakan penetapan eksekusi terhadap lahan yang ditempatinya.

Eksekusi terhadap lahan yang dimaksud kabarnya dimohonkan oleh pihak ahli waris Abdul Gani Pawawo yang bernama Gina Rostina dan Gartini.

Hendra mengatakan alasan pihaknya menilai penetapan eksekusi yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Makassar tersebut keliru karena lahan yang menjadi objek eksekusi bukan milik pemohon eksekusi dalam hal ini ahli waris Abdul Gani Pawawo.

Baca Juga

Lahan tersebut, kata dia, awalnya 15 tahun yang lalu dibeli dari seorang pengembang. Pengembang tersebut membeli lahan dari pemilik lahan yang bernama H. Bado Laba melalui ahli warisnya.

H Bado Laba dahulunya memang pernah bersengketa dengan Abdul Gani Pawawo tepatnya dalam perkara nomor 96/PDTG/1997.Tgl 25 Oktober 1997 PN. Ujung Pandang. Alhasil PN. Ujung Pandang memutuskan memenangkan H. Bado Laba.

Tak terima dengan putusan PN. Ujung Pandang tersebut, Abdul Gani Pawawo melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya banding sebagaimana tercatat dalam perkara nomor 43/PDTG/1998. Tgl 15 April 1998 Pengadilan Tinggi Ujung Pandang. Alhasil dalam putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang kembali menguatkan putusan PN. Ujung Pandang. Abdul Gani Pawawo kembali kalah.

Selanjutnya ia (Abdul Gani Pawawo) kembali mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung tepatnya tercatat pada perkara nomor 1442/Kasasi/PDT/2000/Mahkamah Agung, Tgl 27 Juli 2001. Dalam prosesnya Mahkamah Agung memutuskan juga memenangkan H. Bado Laba.

Tak mau menerima putusan yang ada, Abdul Gani Pawawo kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung tepatnya tercatat dalam perkara nomor 269/Mahkamah Agung/2005. Tgl 08 Oktober 2007. Hasilnya, MA menolak upaya PK Abdul Gani Pawawo.

"Jadi jelas dalam tiga putusan di atas menyatakan bahwa lahan yang menjadi objek eksekusi bukan milik Abdul Gani Pawawo," terang Hendra yang berprofesi sebagai dokter itu.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum dr. Hendra, Ardi Yusran mengatakan bahwa sertifikat yang menjadi dasar pengklaiman lahan oleh Abdul Gani Pawawo yakni sertifikat hak milik No 29 Tamalanrea juga sudah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi apa dasar Gani Pawawo atau ahli warisnya bermohon eksekusi. Demikian juga PN Makassar, apa dasarnya menetapkan eksekusi atas lahan yang kami tempati sudah 15 tahun silam itu. BPN juga telah mengeluarkan surat resmi bahwa sertifikat No. 29 Tamalanrea itu sudah batal," tegas Ardi.

Yang mengherankan lagi, kata Ardi, sejak penetapan eksekusi, Gartini maupun Gina Rostina yang merupakan ahli waris Abdul Gani Pawawo, tidak pernah menampakkan wujudnya di hadapan klien kami maupun di hadapan Pengadilan.

"Kan aneh bermohon eksekusi tapi tidak pernah hadir dalam sidang perlawanan, ada apa coba. Bukankah orang-orang yang berperkara di Pengadilan harus hadir dalam sidang mediasi?," ungkap Ardi didampingi rekannya, St. Fatihah.

Ia berharap, Pengadilan Negeri Makassar segera menganulir penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 18 Januari 2018 Nomor 35 Eks/2017/PN. Mks. Jo. Nomor 150/Pdt.G/1987/PN.Uj.Pdg.

"Kiranya keadaan kami yang terzolimi ini mendapatkan perhatian dari penegak hukum khususnya Pengadilan Negeri Makassar agar bertindak adil sesuai dengan nama institusinya yaitu Pengadilan," pungkasnya.

Editor : Jusrianto
#Pemohon Eksekusi Lahan di Makassar #Pengadilan Negeri Makassar
Berikan Komentar Anda