Kamis, 08 Juli 2021 14:15

Sidang Tuntutan Agung Sucipto Ditunda Selasa Pekan Depan

Sidang tuntutan Agung Sucipto yang ditunda.
Sidang tuntutan Agung Sucipto yang ditunda.

JPU KPK meminta waktu untuk merampungkan tuntutan pada pengusaha jasa pengaspalan kakap tersebut, hingga Selasa, 13 Juli pekan depan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sidang tuntutan Agung Sucipto alias Anggu pemberi suap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah belakangan ditunda hingga beberapa waktu ke depan.

Jaksa Penuntut Umum utusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta waktu untuk merampungkan tuntutan pada pengusaha jasa pengaspalan kakap tersebut, hingga Selasa, 13 Juli pekan depan.

"Kita minta waktu sampai tanggal 13 Juli 2021," ujar Jaksa KPK.

Baca Juga

Menanggapi hal ini, Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino mengabulkan permohonan JPU.

"Jadi kita undur sidangnya untuk kita gelar Selasa 13 Juli, saya harap semuanya sudah rampung. Termasuk saya minta agar terdakwa dan pengacaranya juga mempersiapkan diri juga," tukasnya.

Diketahui pada sidang sebelumnya, Agung Sucipto menolak uang yang disiapkannya adalah uang suap, dia meyakini uang itu hanyalah merupakan uang terimakasih.

Kendati demikian JPU KPK menunjukkan kegarangannya, Agung dicecar sejumlah pertanyaan, termasuk menanyakan pada Agung terkait besaran uang suap yang ternyata dihitungnya berdasarkan keuntungan dari proyek yang dikerjakannya.

JPU KPK M Asri Irwan saat dikonfirmasi sebelumnya meyakini pihaknya akan memberikan tuntutan yang sepadan dengan perbuatan Agung Sucipto. Dia menyebutkan, jika semua keterangan dari sidang pemeriksaan saksi-saksi sudah cukup kuat untuk membuktikan dakwaan yang dijatuhkan sebelumnya.

Sejumlah keterangan penting Agung kata Dia, termasuk adanya pemberian uang suap dari tangan ke tangan (Agung kepada NA) sebesar 150 dollar Singapura serta keterangan terkait pertemuannya dengan para bawahan NA (Jumras, Edy Rahmat dan Sari Pudjiastuti) untuk membicarakan proyek Palampang Munte Botolempangan tidak meluluhkan upaya KPK untuk mengejar bukti jelang akan dijatuhkannya tuntutan dua pekan depan.

Menurutnya, selama ini KPK sudah berupaya untuk membuat terang perbuatan Agung dalam kasus suap ini. Semua bukti dan alat bukti yang diajukan selama sidang sudah cukup untuk membuktikan adanya niatan Agung untuk memberi suap dan hadiah pada Nurdin Abdullah, baik secara langsung (tangan ke tangan) maupun melalui Edi Rahmat.

"Kita mengevaluasi semua alat bukti yang sudah kita ajukan di persidangan dan bagi kami alat bukti itu sudah cukup, bahwa memang ada niat dari terdakwa untuk memberikan hadiah atau suap kepada saudara Nurdin melalui lagi Rahmat. Dan tadi juga sudah kelihatan bahwa yang diberikan itu memang sudah direncanakan dari awal dengan perhitungan perhitungan keuntungannya dan berapa bagian untuk pejabat-pejabat kan," ujarnya.

Olehnya terkait tuntutan KPK dua pekan depan, Asri menjanjikan tuntutan Agung tidak akan jauh dari Dakwaan. Terlebih dalam penyusunan tuntutan dedengkot proyek pengaspalan itu, Asri mengatakan KPK telah didukung dengan sejumlah bukti yang cukup.

"Kita evaluasi dulu. Tapi kan semuanya sudah jelas. Kami juga punya bukti. Selebihnya tinggal menunggu berapa hukuman badan, uang pengganti dan lain-lainnya," ungkapnya.

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Jusrianto
#Agung Sucipto #Skandal Suap Nurdin Abdullah #Sidang Tuntutan Ditunda
Berikan Komentar Anda