Senin, 19 Oktober 2020 16:43

Kades Bontobulaeng Bulukumba Ditetapkan Tersangka

Pelanggaran Pemilu (ilustrasi)
Pelanggaran Pemilu (ilustrasi)

Kades Bontobulaeng akan ditahan selama 6 bulan dan denda Rp6 juta.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Sentra Gakkumdu menetapkan Kepala Desa (Kades) Bontobulaeng Rais Abdul Salam sebagai tersangka, Senin (19/10/2020). Rais diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

Ia ditetapkan tersangka, setelah kepolisian melakukan pemeriksaan kepada Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Bulukumba itu, kurang lebih 3 jam lamanya.

Koordinator Penyidik Gakkumdu Iptu Muh Dasri mengatakan, pasca adanya warga yang melaporkan Aplus sapaan Rais Abdul Salam yang diduga turut terlibat dalam mengkampanyekan salah satu calon bupati.

Baca Juga

"Kita sudah periksa Pak Desa Bontobulaeng, kurang lebih 3 jam lamanya. Pasca pemeriksaan tersebut kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Muh Dasri.

Dalam kasus ini, Aplus kata Muh Dasri melakukan pelanggaran Pemilu yang tertuang dalam pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Ia menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Kades Bontobulaeng terancam pidana maksimal 6 bulan lamanya dengan denda Rp 6 juta,” kata Muh Dasri.

Kades Bontobulaeng Rais Abdul Salam yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dirinya.

"Iya sekarang saya sementara diperiksa, untuk klarifikasi adanya laporan warga yang menuduh ikut terlibat berpolitik praktis, nanti dinda masih diperiksa,” singkat Rais.

Sekadar diketahui, Pemeriksaan Aplus merupakan buntut dari laporan Forum Demorasi Rakyat (Forderak) beberapa waktu lalu ke Bawaslu Bulukumba.

Dirinya dilaporkan pasca viralnya sebuah foto di media sosial WhatsApp dan Facebook, yang memperlihatkan Rais Abdul Salam, yang mengacungkan simbol milik paslon bertagline “Kacamatayya” dengan latar belakang baliho bertuliskan Rumah Pemenangan TSY-AM.

Penulis : Irwansyah
Editor : Jusrianto
#Kades Bontobulaeng #Gakkumdu Bulukumba #Tersangka
Berikan Komentar Anda