Selasa, 17 November 2020 14:43

Dugaan Pelanggaran, Kades Bontobulaeng Mulai Disidang di PN Bulukumba

Internet.
Internet.

Dalam kasus ini, Aplus kata Muh Dasri diduga melakukan pelanggaran Pemilihan Umum, yang tertuang dalam pasal 71 ayat 1, Undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Kasus dugaan netralitas yang menyeret Kepala Desa Bontobulaeng, Bulukumba Rais Abdul Salam, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba. Sidang perdana telah dilaksanakan, Selasa (17/11/2020) pagi dan bakal dilanjutkan pukul 14.00 Wita dengan menghadirkan saksi dari Bawaslu Bulukumba.

Komisioner Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, mengatakan, bahwa pihaknya siap hadir untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

"Iya, kami akan hadir untuk memberikan keterangan persidangan," kata Bakri.

Baca Juga

Saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran yang menyeret Aplus, sapaan Abdul Rais, dirinya tidak bisa berkomentar banyak.

Pasalnya, dalam Sentra Gakkumdu, ada beberapa pihak di dalamnya, termasuk Kejaksaan dan juga Kepolisian.

Sehingga untuk ranah pidana, sudah bukan menjadi wewenang Bawaslu lagi, akan tetapi sudah masuk di kepolisian dan juga kejaksaan.

Sebelumbya, Gakkumdu menetapkan tersangka kepada Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Bulukumba itu, setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 3 jam lamanya, Senin (19/10/2020) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Penyidik Gakkumdu, Iptu Muh Dasri.

Pemeriksaan tersebut kata KBO Reskrim Polres Bulukumba itu, pasca adanya warga yang melaporkan Aplus, sapaan Rais Abdul Salam, karena diduga turut terlibat dalam mengkampanyekan salah satu calon bupati.

"Kita sudah periksa pak Desa Bontobulaeng, kurang lebih 3 jam lamanya. Pasca pemeriksaan tersebut kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Muh Dasri.

Dalam kasus ini, Aplus kata Muh Dasri diduga melakukan pelanggaran Pemilihan Umum, yang tertuang dalam pasal 71 ayat 1, Undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada.

Dalam pasal tersebut menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain atau Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Kades Bontobulaeng terancam pidana maksimal 6 bulan lamanya, dengan denda Rp 6 juta," jelasnya.

Penulis : Saiful
Editor : Jusrianto
#Pilkada Bulukumba #Kades Bontobulaeng #Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berikan Komentar Anda