MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Agung Sucipto, terdakwa pemberi suap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah alias NA akhirnya akan diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (1/7/2021) siang ini.
Selaku pihak swasta, kontraktor yang sebelumnya dituduh sejumlah saksi terlibat aktif mengurus pemenangan tender proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta dana pemulihan ekonomi (PEN) Sulsel itu, seyogyanya akan digali keterangannya atas perannya dalam kasus suap dan Gratifikasi tersebut.
Pengacara Agung, M Nursal mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif.
"Klien kami, Pak Agung akan kooperatif. Beliau menginginkan agar sidang ini segera selesai," tukasnya.
Diketahui sejak kasus ini bergulir, Jaksa KPK mendakwa Agung dengan pasal berlapis, masing masing Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”).
Tidak hanya itu, setelah didakwa Agung juga sudah dihadapkan dengan sejumlah saksi yang memberatkan dirinya.
Bahkan oleh JPU KPK, bukti percakapan hasil sadap antara Agung dan Edi Rahmat juga diperdengarkan dan membuat Agung tak bisa lagi mengelak.
BERITA TERKAIT
-
Pembelian Jet Sky NA Dianggap Cukup Bukti, KPK: Kita Tunggu Analisanya
-
Masjid di Kebun Raya Pucak Mulai Ditelusuri, KPK: Lahannya 17 Ha Milik NA
-
Sidang Lanjutan NA, Keterangan Saksi Berbeda: Uang Rp1 M Dalam Kardus Berubah Jadi Beras
-
Sidang Lanjutan NA dan Edy Rahmat, KPK Hadirkan 6 Pengusaha Diduga Turut Memberi Uang
-
Kontraktor Feri Tanriadi dan NA Saling Tuding, Pengacara Curigai Keterangan Saksi