Soal KIR Kendaraan Banyak Bermasalah, Dewan Minta Dishub Wajo Tertib Administrasi
DPRD Wajo berharap Dishub untuk lebih teliti dan bertanggung jawab terhadap hasil uji yang dikeluarkan pada masyarakat yang sudah terlanjur terbit secara manual karena regulasi yang diatur Kementerian Perhubungan hanya berlaku sampai Desember 2020 lalu.
WAJO, PEDOMANMEDIA - Anggota Komisi III DPRD Wajo H Mustafa meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan penertiban soal sistem uji kelayakan kendaraan (KIR). Utamanya soal administrasi penertiban surat KIR di lingkup Dishub Wajo.
Pasalnya pihak DPRD menemukan adanya indikasi dalam sistem pengelolaan KIR yang dinilai tidak sesuai atau melanggar aturan, bahkan terkesan adanya KIR ganda untuk tahun 2021 yang terhitung sejak Januari-Juni 2021. Dimana sistem dalam KIR tersebut bukan lagi manual, namun harus melalui sistem online atau dengan istilah blue card.
"Kami berharap dan meminta dalam hal ini Kadishub atau pihak Dishub Kabupaten Wajo agar bisa tertib soal KIR, utamanya dalam hal administrasinya," ucap Mustafa.
"Kami berharap Dishub untuk mengevaluasi kinerja pelayanan unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor karena adanya temuan di lapangan KIR ganda dikeluarkan oleh Dishub Wajo yang disita oleh UUPKB kota Madya Palopo dan Sidrap," tambahnya.
Selain itu, Ia berharap Dishub untuk lebih teliti dan bertanggung jawab terhadap hasil uji yang dikeluarkan pada masyarakat yang sudah terlanjur terbit secara manual karena regulasi yang diatur Kementerian Perhubungan hanya berlaku sampai Desember 2020 lalu.
Sementara ada yang diterbitkan di tahun 2021 aturannya harus menggunakan penerbitan bukti lulus uji elektronik e blue/blue card.
"Kami berharap Dishub Sulsel sebagai penguji yang bersertifikat dalam hal ini penguji yang teregistrasi dengan Balai dan Kementerian Perhubungan RI agar tidak terjadi penolakan sistem penginputan pengujian," jelasnya.
Sementara itu, Kadishub Wajo Andi Hasanuddin mengatakan untuk sementara proses penertiban segalanya sedang berproses.
Namun sebelumnya Andi Aso sapaan akrabnya pernah mengungkapkan, Kalau Dishub Wajo untuk sementara terhitung sejak Selasa, 16 Maret 2021 menutup sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor (KIR) kendaraan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Penutupan dilakukan karena Wajo belum menggunakan sistem Blue Card dalam pengujian. Jadi bagi kendaraan yang habis masa berlaku uji berkalanya (KIR) kami sarankan ke Dinas Perhubungan Kota Palopo, Pinrang atau Gowa yang telah menggunakan sistem blue card," ungkapnya.
Seperti, kegiatan pengujian kendaraan bermotor pada Dishub Wajo ini dihentikan sementara setelah melalui masa relaksasi sampai batas Desember 2020. Sehingga sejak Januari 2021 sampai sekarang Dishub Wajo tidak boleh lagi melakukan pengujian.
Di Wajo disebutkan ada sekitar 200 kendaraan perbulan melakukan uji Kir dan untuk pencapaian target PAD Rp150 juta per tahun.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
