Kamis, 24 Juni 2021 19:22

Polisi Ringkus Residivis Curas, Sudah Beraksi 8 TKP di Makassar

Pelaku residivis Curas saat diamankan.
Pelaku residivis Curas saat diamankan.

Pelaku setiap melakukan aksinya selalu mengancam korban dengan sebilah parang dan busur.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota Resmob Polsek Ujung Pandang dibackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) di Jalan Ablam (Inpeksi Kanal), Kota Makassar, Kamis (24/6/2021). Pelaku merupakan residivis kasus Curas.

Pelaku diketahui bernama Rizaldi (27) warga Jalan Malengkeri, Makassar.

Kasi Humas Polsek Ujung Pandang Bripka Suwandi mengatakan, penangkapan Rizaldi (27) bermula saat personel Resmob Polsek Ujung Pandang melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sering terjadi di wilayah Polsek Ujung Pandang.

Baca Juga

Hasilnya, polisi mengamankan Rizaldi (27) di Jalan Ablam (Inpeksi Kanal) bersama sebilah parang sebagai barang bukti kejahatan.

"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasaan, dimana ada 8 TKP. 4 di wilayah Polsek Ujung Pandang dan 4 di wilayah Rappocini," ujar Bripka Suwandi.

Lanjut Bripka Suwandi, pelaku setiap melakukan aksinya selalu mengancam korban dengan sebilah parang dan busur panah.

"Pelaku beserta dua penadah hasil kejahatan kita amankan di Polsek Ujung Pandang untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," bebernya.

Editor : Jusrianto
#Polsek Ujung Pandang #Residivis Curas
Berikan Komentar Anda