Sasar THM, Polisi di Wajo Temukan Sejumlah Pelanggaran Prokes
Personel Sat Intelkam Polres Wajo yang terlibat juga melakukan pemeriksaan surat izin rumah bernyanyi tersebut serta melakukan pemeriksaan kepada para pengunjung rumah bernyanyi
WAJO, PEDOMANMEDIA - Personel Polres Wajo menggelar Operasi Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama Kodim 1406 Wajo dan Satpol PP. Hasilnya beberapa tempat hiburan malam (THM) ditemukan melanggar.
Operasi tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Wajo.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Politik Sat Intelkam Polres Wajo IPDA Baso Hasbi. Ia mengatakan dalam kegiatan tersebut ada beberapa ditemukan pelanggar atau yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Diantaranya rumah bernyanyi Triple R Jalan Sawerigadin Sengkang ditemukan pelanggar sebanyak 19 orang dan diberikan teguran lisan, di rumah bernyanyi ABB Atakkae Sengkang ditemukan pelanggar sebanyak 16 orang dan diberikan teguran lisan," katanya.
"Selanjutnya di rumah bernyanyi Reza Jalan Andi Unru ditemukan pelanggar sebanyak 29 orang dan diberikan teguran lisan, dan di rumah bernyanyi Hoki Jalan Rusa Sengkang ditemukan pelanggar sebanyak 2 orang dan diberikan teguran lisan," tambahnya.
Disamping itu, personel Sat Intelkam Polres Wajo yang terlibat juga melakukan pemeriksaan surat izin rumah bernyanyi tersebut serta melakukan pemeriksaan kepada para pengunjung rumah bernyanyi dan mengingatkan jam operasional tutupnya rumah bernyanyi tetap dipedomani dan dipatuhi dan terutama mematuhi protokol kesehatan.
"Kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan di Wajo guna pendisiplinan masyarakat agar tetap mematuhi protokoler kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai tindak lanjut dari Perbup nomor : 87 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Covid-19," pungkasnya.
