8 Pelaku Ilegal Fishing Diringkus di Sulsel, Ratusan Bom Ikan dan 100 Detonator Diamankan
Para tersangka dijerat Undang-Undang RI Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan / atau pasal 84 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA -Dit Polair Polda Sulsel mengungkap 8 pelaku ilegal fishing dengan ratusan bom ikan siap pakai dan 100 batang detonator. Pengungkapan ini dilakukan sejak Maret-Juni.
Hal ini diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisham didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pil E Zulpan, dan Dir Pol Air Polda Sulsel saat menggelar Press Release di Mako Pol Air, Rabu (23/6/2021).
“Ini hasil pengungkapan dari Maret hingga Juni di berbagai lokasi perairan di wilayah hukum Polda Sulsel,” ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam.
Ia menyebut terdapat 8 lokasi dan waktu penangkapan berbeda yaitu pada 13 Maret 2021 dipesisir Pulau Kodingareng Makassar, 25 April 2021 di sekitar perairan Karang Matelak, Teluk Bone, 8 Mei 2021 di Pulau Kodingareng Makassar.
Kemudian, pada Juni penangkapan terjadi di sekitar perairan Kepulauan Sembilan Teluk Bone 3 Juni 2021 dan di pesisir Pulau Lambego, Selayar.
Pada 5 Juni 2021 di perairan + 7 Mil sebelah selatan pulau Butung-butungan, Kec. Kalu-kalukuang Masalima, Pangkep, dan di perairan Pulau Kalu-kalukuang Selat Makassar, Pangkep serta dipesisir Pantai Pancaitana, Kecamatan Salomekko, Bone.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi menetapkan delapan tersangka dalam Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan).
“8 tersangka tersebut kini dilakukan pemeriksaan dan di tahan di Mako Dit Polair Polda Sulsel. Mereka merupakan nelayan yang mencari ikan di perairan lokasi penangkapan tersebut yakni HL (44), AG (50), SR (30), HR (39), MH (44), AR (42), MR (42), dan RS (33)," paparnya.
Selain itu, Kapolda Sulsel juga menjelaskan asal usul beberapa bahan peledak yang berhasil disita diantaranya, Pupuk Amonium Nitrate tersebut sebagian besar berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut ke Kalimantan masuk sampai Sulawesi Selatan, kemudian diedarkan di pulau-pulau di Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara, Detonator sebagai pemicu ledakan berasal dari luar negeri yang diselundupkan masuk ke indonesia melalui jalur laut ke perairan Sulawesi Selatan kemudian diedarkan ke pulau-pulau di wilayah propinsi Sulawesi Selatan. Sumbu Api sebagai pengantar panas merupakan pabrikan maupun rakitan yang biasanya dibuat di indonesia.
Adapun barang bukti yang disita dari seluruh tersangka antara lain, 6 Perahu, 3 unit kompressor, 7 roll selang, sepatu bebek 10 buah, regulator 10 unit , kacamata selam 11 buah , GPS 3 unit, 101 buah bom ikan yang sudah terangka, dan detonator 100 batang.
Para tersangka dijerat Undang-Undang RI Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan / atau pasal 84 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun dan/atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000.
