MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pengadilan Tinggi Makassar menuai sorotan atas putusan bebas (Vrijspraak) dalam sebuah perkara pidana yang disidangkan pada Januari 2021. Bagaimana tidak, putusan PT Makassar nomor 660/PID/2020/PT.MKS oleh putusan Mahkamah Agung telah dibatalkan.
Pengacara sekaligus pihak yang berperkara, Daniel Sjarifuddin Lewa menuturkan putusan PT Nomor 66/PID/2020/PT.MKS dinilai sarat dengan kecurangan dan telah mencederai penegakan hukum.
Daniel menilai dalam putusan tersebut diduga kuat ada intervensi dari Ketua PT yang mendapat order dari oknum mantan menteri yang menjadi mafia kasus "markus" dalam perkara tersebut.
Sejumlah keterangan saksi bahkan sejumlah fakta dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Makassar dikesampingkan majelis hakim tinggi yang harus mengakomodir keinginan atasannya.
Daniel Sjaifuddin Lewa, yang merupakan salah satu bagian dalam perkara ini mengatakan putusan nomor 660/PID/2020/PT.MKS itu memang banyak kejanggalan yang ditemukannya dan hal tersebut terfaktakan dengan adanya putusan MA nomor 419K/PID/2021.
"Ada banyak yang janggal dan justru merugikan korban. Terlebih perkara itu merupakan perkara yang berulang dilakukan oleh terdakwa terkait dengan sengketa lahan," ujarnya sembari menunjukkan resume perkara tersebut.
Dalam resume tersebut, Daniel menunjukkan beberapa temuan kejanggalan putusan Pengadilan Tinggi nomor 660/PID/2020/PT.MKS itu dan mengaku telah melaporkannya ke Komisi Yudisial Pusat dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Menurutnya, beberapa kejanggalan itu bisa dilihat dari banyaknya keterangan saksi yang tidak dijadikan pertimbangan.
Selain itu, Majelis Hakim juga mengabaikan fakta bahwa terdakwa dalam hal ini Isman Lewa adalah residivis. Dalam artian telah melakukan perbuatan pidana yang serupa sebelumnya.
Olehnya atas pelaporan ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawas Mahkamah Agung. Daniel sangat berharap ada atensi dan kepedulian dari lembaga pengawas hakim bermasalah tersebut agar proses penegakan hukum di negeri ini, khususnya di Kota Makassar dapat diperbaiki bahkan diberantas.
Sehingga menurut Daniel masyarakat awam bisa terlindungi serta bisa mendapatkan kepastian hukum, tidak tertindas oleh kezholiman oknum-oknum penegak hukum yang telah jelas-jelas melanggar sumpah jabatannya.
Terpisah, Plt Humas Pengadilan Tinggi Makassar Mustari mengatakan, jika tudingan itu tidak berdasar. Sehingga dia meminta tudingan itu dipertanggungjawabkan.
"Sebenarnya jika ada yang tidak puas dengan putusan, sebenarnya itu biasa. Hanya saja kalau sudah sampai menuding. Tentu kami nanti akan meminta itu dibuktikan," ujarnya.
Dia mengatakan, seharusnya jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Makassar, seharusnya mereka menempuh jalur sesuai mekanisme yang ada.
BERITA TERKAIT
-
Kasus Gugatan Media dan Jurnalis di Makassar, LBH Pers: Ada Upaya Pembangkrutkan dan Pemiskinan
-
Mantan Direktur PDAM Torut Jalani Sidang Perdana, Didakwa Korupsi Hibah
-
Sidang NA, Edy Rahmat Akui Uang Panas Rp2 Miliar dari Agung untuk Nurdin Abdullah
-
Pengadilan Tinggi Beri Keringanan, Bandar Narkoba 13 Kg di Makassar Jalani 20 Tahun Penjara
-
Hakim Ungkap Keberadaan Agung Sucipto, Ternyata Sudah Tidak di Makassar