Top Sepekan: Publik tak Setuju Jokowi Tiga Periode, Siapa Bupati di Kasus Nurdin Abdullah
Sebagian besar masyarakat menolak Presiden Joko Widodo menjabat tiga periode. Berita kasus Nurdin Abdullah juga mendapat respons pembaca.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Isu jabatan presiden diperpanjang tiga periode banyak direspons publik. Sejumlah lembaga mulai menguji penerimaan publik atas isu ini.
Berita ini mendapat respons pembaca cukup tinggi pekan ini. Selanjutnya berita soal korupsi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah ikut menempati rating positif pekan ini PEDOMANMEDIA. Berikut ini kami mengulasnya kembali untuk pembaca.
Dari hasil survei mengindikasikan sebagian besar masyarakat menolak Presiden Joko Widodo menjabat tiga periode. Seperti apa analisisnya?
Perkumpulan Kader Bangsa menggandeng Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) melakukan survei kelanjutan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setujukah Jokowi memimpin tiga periode?
Survei digelar pada 26 April hingga 8 Mei 2021 melalui wawancara telepon. Sebanyak 1.200 responden dipilih secara acak di 34 provinsi. Margin of error survei ini kurang-lebih 2,9 persen.
Dikutip deticom, Peneliti ARSC Bagus Balghi menjelaskan publik tidak mendukung wacana amandemen perubahan masa jabatan presiden. Berdasarkan survei, Bagus mengatakan publik tidak lagi membayangkan Jokowi tampil pada Pilpres 2024.
"Dalam bayangan publik, Presiden Jokowi juga tidak lagi menjadi kontestan di Pemilu 2024, baik sebagai calon presiden (tiga periode) maupun sebagai wakil presiden," kata Bagus.
Bagus menyampaikan faktor Jokowi menjadi penting dalam pemilihan calon presiden (capres) mendatang. Jokowi juga dinilai publik bisa menjadi 'king maker' pada kontestasi capres berikutnya. Bagus mengatakan pemilih mempertimbangkan sosok capres yang menjamin berlanjutnya program-program Jokowi.
"Sosok calon presiden yang menjamin berlanjutnya program-program Presiden Jokowi, terutama program strategis untuk publik, turut menjadi pertimbangan pemilih," ujarnya.
"Publik mendukung sosok calon presiden 2024 mampu menjamin keberlanjutan program-program Presiden Jokowi yang bermanfaat untuk masyarakat dan sejalan dengan kepentingan strategis. Dari hasil survei ini Presiden Jokowi dinilai publik menjadi 'king maker' yang dapat mempengaruhi publik untuk menentukan siapa yang akan menjadi presiden 2024," tambahnya.
Dalam survei ini, responden diberi pertanyaan 'perlu amandemen UUD 1945 untuk menambah periode jabatan presiden agar Jokowi bisa kembali jadi calon presiden di 2024?'.
28,68% Setuju
69,50% Tidak setuju
1,49% Tidak tahu
0,33% Tidak jawab
Responden juga ditanya 'Jika tidak ada amandemen UUD 1945, sebaiknya Jokowi maju kembali sebagai calon wakil presiden?'. Berikut ini jawabannya.
25,37% Setuju
71,65% Tidak setuju
2,81% Tidak tahu
0,17% Tidak jawab
'Jokowi sebaiknya menyatakan dukungan kepada salah satu sosok calon presiden yang akan meneruskan program-programnya selama ini?'
74,13% Setuju
23,88% Tidak setuju
1,65% Tidak tahu
0,33% Tidak jawab
Menelusuri Peran Bupati
Kasus dugaan korupsi Nurdin Abdullah memungkinkan menyeret banyak pihak. Usai menjerat pantia lelang, siapa lagi yang bakal menyusul?
Sebelum dua panitia lelang terindikasi menerima suap, KPK juga telah memeriksa putra Nurdin Abdullah dan tiga pengusaha asal Sulsel. Diduga beberapa pihak terkait juga tengah diselidiki KPK.
Kabarnya penyidik tengah mendalami peran bupati di Sulsel. Hanya saja KPK masih enggan membukanya lebih detail.
"Semua masih dalam pendalaman. Soal siapa-siapa itu kita tunggu penyidik bekerja," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Mantan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali dan Kadis PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin di Mapolda Sulsel April lalu.
Keduanya diperiksa KPK terkait dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah
Sukri dan mantan PJ Wali Kota Makassar itu dijadwalkan diperiksa KPK di Kantor Mapolda Sulsel bersama sejumlah nama lainnya yakni Plt Sekretaris DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra termasuk dua orang lainnya yakni Abdul Rahman (swasta) serta Ajudan Gubernur Sulsel non Aktif Syamsul Bahri.
"Hari ini pemeriksaan saksi NA (Nurdin Abdullah) dkk, TPK suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan," ungkap Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/4/2021).
Sebelumnya Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjanjikan tindakan tegas pada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti usai ketahuan mengembalikan sejumlah uang yang diduga hasil suap ke KPK.
Dia mengatakan, Sari dan dua panitia lelang lainnya akan disidang kode etik kepegawaian. Sidang bakal digelar dalam waktu dekat dan dipimpin Asisten II Muh Firda.
"Ini sudah mau sidang. Kita mau lihat dulu hasil rekomendasi oleh tim kode etik," ujar Sudirman.
Menurutnya, hasil rekomendasi sidang etik yang nantinya akan menjadi dasar keputusan, termasuk sanksi yang pantas untuk mereka.
Diketahui berdasarkan penelusuran perkara suap dan gratifikasi Gubernur non Aktif, Nurdin Abdullah. Sari Pudjiastuti tiga kali mengembalikan uang yang diduga merupakan hasil suap proyek.
Sesuai yang tertera di SIPP PN Makassar, Setoran pertama dilakukan pada 15 Maret 2021 dengan besaran Rp 160 juta. Kemudian, Rp65 juta juga disetor pada 16 Maret dan Rp2,5 juta pada 6 April 2021.
Tidak hanya itu Syamsuriadi yang diketahui merupakan Pokja juga tercatat telah melakukan pengembalian sebesar Rp35 juta disetor pada tanggal 15 Maret. Kemudian atas nama Yusril Mallombassang menyetor uang Rp160 juta ditambah Rp35 juta pada 15 Maret 2021.
