Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Depan, Memungkinkan tak Dibayar Full
Dalam ketentuan ini, komponen tunjangan kinerja dihapus dari perhitungan gaji ke-13. Skema ini sama dengan perhitungan tahun kemarin.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 ASN, Juni bulan depan. Besarannya sedang dikaji Kementerian Keuangan, tapi memungkinkan tak dibayar full.
Besaran gaji ke-13 akan mengacu pada perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat. Seperti THR, gaji ke-13 juga dibayar berdasarkan kemampuan keuangan negara.
Kepastian gaji ke-13 PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam ketentuan ini, komponen tunjangan kinerja dihapus dari perhitungan gaji ke-13. Skema ini sama dengan perhitungan tahun kemarin. Di mana pemerintah juga memangkas gaji ke-13 dengan menghapus komponen tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara seperti PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara. Kemudian juga kepada pensiunan.
Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
PNS/ASN dengan jenjang pendidikan
A. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
B. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
D. Pendidikan S1/D1V/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000
E. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000
Hanya saja nilai ini jika dibayar penuh. Jika tidak maka nilainya akan lebih kecil.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mempercepat pemberian gaji ke-13 ASN, TNI dan Polri agar bisa mendorong konsumsi masyarakat. Naiknya konsumsi akan mendorong pemulihan ekonomi.
"Salah satunya untuk mendorong kembali daya beli masyarakat yang turun sejak akhir tahun. Jadi momentum ini bukan sekadar memenuhi hak-hak ASN tapi juga bagian dari pemulihan ekonomi," jelas Airlangga.
Hanya saja belum dirinci besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN tahun ini. Dalam hasil kajian Kemenkeu, gaji ke-13 berpeluang dibayarkan penuh.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
