Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Akui Terima Uang Proyek
Plt Gubernur resmi menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan kepada Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman akhirnya menjatuhkan sanksi pada Sari Pudjiastuti, Kepala Pengadaan barang dan Jasa Pemprov Sulsel. Dimana, Sari mengaku menerima uang proyek.
Plt Kepala Inspektorat Sulsel Sulkaf S Latief mengatakan, sidang etik telah digelar. Hasilnya Sari terbukti menerima uang proyek senilai Rp410 juta, namun menyetorkannya ke rekening KPK.
Menurutnya, hasil sidang etik kini telah berada di tangan Plt Gubernur Sulsel. Dimana, Plt Gubernur resmi menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan.
"Pak Gubernur pilih dinonaktifkan, itu setelah Sari dinyatakan melanggar disiplin pegawai," ujarnya.
Diketahui sebelumnya berdasarkan penelusuran perkara suap dan gratifikasi Gubernur non Aktif, Nurdin Abdullah. Sari Pudjiastuti tiga kali mengembalikan uang yang diduga merupakan hasil suap proyek.
Sesuai yang tertera di SIPP PN Makassar, Setoran pertama dilakukan pada 15 Maret 2021 dengan besaran Rp160 juta. Kemudian, Rp65 juta juga disetor pada 16 Maret dan Rp2,5 juta pada tanggal 6 April 2021.
Tidak hanya itu Syamsuriadi yang diketahui merupakan Pokja juga tercatat telah melakukan pengembalian sebesar Rp35 juta disetor pada tanggal 15 Maret. Kemudian atas nama Yusril Mallombassang menyetor uang Rp160 juta ditambah Rp35 juta pada 15 Maret 2021.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
