ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Pemkab Enrekang menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2001, Selasa (13/4/2021). Sekitar 4 ribu ASN bakal mendapat TPP.
Perbup itu membahas tentang tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam Perbup itu ada persyaratan yang harus dipenuhi secara administrasi untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Acara yang digelar daring ini diikuti oleh seluruh OPD, camat dan stafnya melalui.
Sekda Enrekang Baba mengungkapkan bahwa pembayaran tambahan penghasilan bagi ASN di lingkup Pemkab Enrekang akan dibayarkan setelah tahapan sosialisasi selesai.
"Ada sekitar 4 ribu ASN yang ditargetkan bisa mendapatkan TPP asalkan bisa memenuhi persyaratan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," katanya.
Ia menegaskan bahwa pembayaran TPP tidak akan dilakukan secara rapel tetapi akan dibayarkan berdasarkan laporan kinerja (SKP) bulanan secara berskala akan dilaporkan oleh ASN yang bersangkutan dan disiplin absen (e-absen) jangan harap ASN yang malas dan tidak disiplin untuk mendapatkan TPP.
BERITA TERKAIT
-
Kisah Pahit Guru di Enrekang: TPG 2023-2025 Belum Dibayar
-
Sempat Molor, Pemkab Enrekang Resmi Perpanjang Kontrak PPPK
-
Bupati Yusuf Gandeng 2 Peneliti Belanda Wujudkan Transformasi Pertanian di Enrekang
-
Temu Pendidik Nusantara XII di Enrekang: Saatnya Isu Lingkungan jadi Diskusi di Ruang Kelas
-
DPRD Soroti Inspektorat Enrekang: Pengawasan Keuangan tak Proaktif