Selasa, 13 April 2021 17:49

Pemkab Enrekang Target 4 Ribu ASN Bakal Dapat TPP

Sekda Enrekang Baba saat membuka sosialisasi Perbup 12 tahun 2001.
Sekda Enrekang Baba saat membuka sosialisasi Perbup 12 tahun 2001.

Pembayaran TPP tidak akan dilakukan secara rapel tetapi akan dibayarkan berdasarkan laporan kinerja (SKP) bulanan secara berskala.

ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Pemkab Enrekang menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2001, Selasa (13/4/2021). Sekitar 4 ribu ASN bakal mendapat TPP.

Perbup itu membahas tentang tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam Perbup itu ada persyaratan yang harus dipenuhi secara administrasi untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Acara yang digelar daring ini diikuti oleh seluruh OPD, camat dan stafnya melalui.

Sekda Enrekang Baba mengungkapkan bahwa pembayaran tambahan penghasilan bagi ASN di lingkup Pemkab Enrekang akan dibayarkan setelah tahapan sosialisasi selesai.

Baca Juga

"Ada sekitar 4 ribu ASN yang ditargetkan bisa mendapatkan TPP asalkan bisa memenuhi persyaratan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," katanya.

Ia menegaskan bahwa pembayaran TPP tidak akan dilakukan secara rapel tetapi akan dibayarkan berdasarkan laporan kinerja (SKP) bulanan secara berskala akan dilaporkan oleh ASN yang bersangkutan dan disiplin absen (e-absen) jangan harap ASN yang malas dan tidak disiplin untuk mendapatkan TPP.

Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Jusrianto
#Pemkab Enrekang #TPP ASN
Berikan Komentar Anda