JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Seluruh pendamping desa di seluruh Indonesia mendapat kabar gembira, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 telah ditindaklanjuti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Sabtu (10/4/2021).
Seluruh pendamping desa hari ini secara keseluruhan telah didaftarkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Ucapan terima kasih kepada Pak Presiden, atas nama pendamping desa di seluruh Indonesia yang sudah mendapat apresiasi dan perhatian. Sehingga hari ini seluruh pendamping desa di Indonesia serta merta menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, dikutip dari Setkab.id.
Diberikannya BPJS Ketenagakerjaan kepada pendamping desa Kata Dia bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa.
Abdul Halim menambahkan, rasa aman pendamping desa dalam bekerja diperlukan untuk meningkatkan optimalisasi pendampingan program Dana Desa. Hal tersebut mengingat masih terbatasnya jumlah pendamping desa, yang mengharuskan satu pendamping desa mendampingi 3-4 desa sekaligus.
“Harapan kita dengan kinerja para pendamping desa yang lebih optimal, yang lebih profesional, Dana Desa bisa lebih tepat penggunaan dan sesuai peruntukannya. Kedua, Dana Desa bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen Abdul Halim dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Kemendes PDTT. Hal tersebut menjadi bukti tingginya kepedulian untuk memberikan rasa aman bagi pegawainya.
Anggoro mengungkapkan Kemendes PDTT merupakan kementerian/lembaga (K/L) pertama yang melaksanakan Inpres 2/2021. Ia pun berharap agar K/L terkait lainnya dapat segera mengikuti langkah tersebut.
“Tentu kami apresiasi karena ini adalah yang pertama. Meskipun Namanya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tapi menjadi kementerian yang pertama melaksanakan Inpres [2/2021),” ungkap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi Presiden Jokowi telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada tanggal 25 Maret 2021.
BERITA TERKAIT
-
Lindungi Pekerja, Pemprov Sulbar-BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU
-
500 Perusahaan di Tator Diklaim Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
-
Pemkab Lutra-BPJS Teken MoU, Nelayan Kini Dapat Jamsostek
-
Kemendes Lirik Wajo untuk Pengembangan Pasar Desa dan Desa Wisata
-
Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen, Kapolres Gowa Terima Penghargaan