Rabu, 13 Juli 2022 07:10

Pemkab Lutra-BPJS Teken MoU, Nelayan Kini Dapat Jamsostek

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepala BPJS Ketenakerjaan Palopo terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor perikanan.
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepala BPJS Ketenakerjaan Palopo terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor perikanan.

Tujuan perjanjian kerja sama ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor perikanan di Luwu Utara melalui kepesertaan dalam program Jamsostek.

LUTRA, PEDOMANMEDIA - Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepala BPJS Ketenakerjaan Palopo terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor perikanan. Jaminan ini dimaksudkan untuk memberi perlindungan bagi para nelayan.

Penandatanganan perjanjian dilakukan Selasa (12/07/2022) di ruang kerja Bupati Luwu Utara. Perjanjian ini memuat beberapa poin penting.

Indah mengatakan, di antara beberapa hal yang menguntungkan dari perjanjian ini adalah upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada untuk saling membantu dan saling mendukung dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga

"Tujuan perjanjian kerja sama ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor perikanan di Luwu Utara melalui kepesertaan dalam program Jamsostek," jelasnya.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor perikanan khusus nelayan yang dicover pemda melalui APBD tahun ini sebanyak 1.666 nelayan. Total iuran Rp16.800/orang/bulan.

Kata Indah, semua ini tidak lain untuk memberikan perlindungan kepada nelayan).

"Kita bersyukur dengan sinergitas yang terbangun, sebab di Luwu Utara ini kita sudah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dari non-ASN, kemudian guru, aparat pemerintah desa, lalu kita mencoba menyasar masyarakat non-penerima upah, salah satunya adalah nelayan yang memiliki risiko yang rentan," papar Indah.

Indah menjelaskan, sebelumnya ada asuransi nelayan melalui kartu nelayan.

Namun program tersebut telah berakhir tahun 2019 karena perubahan kebijakan dari pemerintah pusat. Karena itu, ditempuh kebijakan melalui BPJS ketenagakerjaan agar nelayan tetap bisa terlindungi.

"Mudah-mudahan ini memberikan kenyamanan dalam bekerja, khususnya bagi nelayan tangkap," imbuh Indah.

Editor : Muh. Syakir
#BPJS Ketenagakerjaan #Pemkab Lutra
Berikan Komentar Anda