Senin, 05 April 2021 20:28

Account Officer Bank Sulselbar Bulukumba Mangkir dari Pemeriksaan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil SH saat dimintai keterangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil SH saat dimintai keterangan.

Salah seorang saksi mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejati Sulsel dalam kasus kredit fiktif Bank SulSelBar Cabang Bulukumba yang ditengarai merugikan negara hingga puluhan miliar.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Satu dari 6 saksi fakta dalam kasus Kasus dugaan korupsi kredit fiktif dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bank Sulselbar cabang Bulukumba mangkir saat dipanggil penyidik tipikor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin (5/4).

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil SH. Ia menyebutkan ada 1 orang saksi yang tidak hadir, dan tanpa keterangan dalam pemeriksaan tersebut.

Saksi tersebut yakni account officer M Ikbal Reza Ramadhan, setelah dipanggil secara patut, Reza diakui Idil justru tidak menghadiri panggilan penyidik.

Baca Juga

"Disaat yang lain koperatif dan menjalani pemeriksaan, Dia justru mangkir dari panggilan Jaksa, tanpa adanya konfirmasi. Tidak ada penyampaian mengapa tidak hadir," tukasnya.

Kendati demikian, Idil berjanji ke depan pihaknya akan kembali melayangkan panggilan, dan jika telah dipanggil untuk kedua kalinya dan masih tidak hadir. Idil berjanji akan melakukan panggilan paksa.

"Ini baru panggilan pertama di tahap penyidikan. Kita pastikan saksi ini (Reza) akan kita panggil ulang, nah kalau yang bersangkutan masih juga tidak kooperatif, tentu akan dilakukan upaya paksa," ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan, penyidik Kejati Sulsel telah menemukan adanya perbuatan pidana korupsi dan TPPU dalam penyaluran kredit melalui program bantuan KUM dan KUL, di Bank Sulsel cabang Bulukumba senilai Rp25 miliar.

Awalnya kasus ini mulai di selidiki, setelah internal pihak Bank Sulsel, melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL), tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2021, ke Kejati Sulsel.

Dimana faktanya pihak Bank Sulsel cabang Bulukumba, menemukan ada banyak kredit yang di buat secara fiktif. Yang diduga telah disalahgunakan, untuk keuntungan pribadi senilai Rp 25 miliar. Olehnya Kejati Sulsel kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya pihaknya ke depan akan memperkuat bukti untuk menjerat aktor dan pihak lainnya yang berperan dalam kasus ini.

Editor : Muh. Chaidir
#Dugaan Kredit Fiktif Bank Sulselbar Bulukumba #Kejati Sulsel
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer