Kejati Sulsel Periksa Andi Ina dan Syahar Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di era Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ini telah menyeret 6 orang tersangka.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari dan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrief terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas. Pemeriksaan keduanya dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024.
Kejati Sulsel memeriksa 4 mantan pimpinan DPRD Sulsel pada Kamis (17/4). Andi Ina dan Syahar diperiksa dalam kapasitas masing-masing sebagai Ketua DPRD Sulsel dan wakil ketua DPRD Sulsel.
"Anggota DPRD yang hadir memenuhi panggilan pada hari Kamis kemarin mantan ketua dan tiga orang mantan wakil ketua," kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Selain Andi Ina dan Syahar, Kejati Sulsel juga memeriksa mantan pimpinan DPRD Sulsel lainnya. Mereka adalah Ketua Demokrat Sulsel Ni'matullah dan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin.
"Ibu Andi Ina Kartika, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah, Ni'matullah. Satu yang tidak hadir Muzayyin," katanya.
Soetarmi menyebut, pemeriksaan mantan pimpinan DPRD Sulsel itu terkait dengan penganggaran bibit nanas. Anggarannya masuk dalam APBD 2024 senilai Rp 60 miliar.
"Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp 60 miliar di Dinas TPH-Bun Sulsel 2024. Keterlibatan oknum anggota DPRD Sulsel turut didalami.
Kajati Sulsel Didik Farkhan Alsyahdi mengatakan jika perkara ini masuk dalam APBD Pokok 2024. Dia menyebut pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk mendalami ada tidaknya keterlibatan anggota DPRD Sulsel.
"APBD Pokok 2004. (Apakah nanti juga akan memeriksa anggota DPRD?) Nanti kita tunggu perkembangan apakah bisa lolos itu dari mana," ujar Didik saat konferensi pers, Senin (9/3) malam.
"(Yang sudah diperiksa) Ada Komisi B, ketua Komisi B sudah kita periksa," bebernya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di era Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ini telah menyeret 6 orang tersangka. Anggaran proyek tersebut senilai Rp 60 miliar namun yang digunakan untuk pengadaan hanya Rp 4,5 miliar.
Selain Bachtiar, 5 orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni, Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), dua PNS berinisial RE (35), dan UN (49). Kemudian karyawan swasta berinisial RE (40). Satu tersangka inisial UN belum dieksekusi hari ini karena sakit.
Atas perbuatan para tersangka tersebut kita kenakan pasal berlapis, pertama Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jucnto pasal 618 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
