ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Kapolres Enrekang AKBP Andi sinjaya memimpin langsung upacara korp raport kenaikan pangkat pengabdian, Kamis (1/4/2021). Ia berharap personel yang naik pangkat terus bekerja tanpa cacat.
Penghargaan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari Aiptu menjadi Ipda diberikan kepada Muh Jueni. Ia adalah personel Polres Enrekang yang bertugas di Satuan Intelkam.
"Kenaikan pangkat pengabdian ini merupakan pemberian reward berupa kenaikan pangkat yang diberikan setingkat lebih tinggi dari institusi Polri kepada personel Polri atas pengabdian dan jasa-jasanya dalam melaksanakan tugas secara terus menerus tanpa cacat," katanya.
Kata dia, kenaikan pangkat penghargaan ini diberikan paling lama 3 bulan dan paling singkat 1 bulan sebelum yang bersangkutan pensiun serta mempunyai akibat administrasi penuh dan tmt disesuaikan dengan tmt pensiun.
Ia berharap, momen pelantikan kenaikan pangkat pengabdian ini, dapat menjadi contoh personel lain dalam melaksanakan tugas dengan baik dalam melayani masyarakat.
“Selamat kepada Ipda Muh Jueni ini menjadi kebanggaan dan teladan bagi Polres Enrekang, karena dapat kita lihat bersama, meskipun memasuki masa pensiun namun Ipda Muh Jueni masih tetap semangat bekerja,” ucapnya.
Ia berharap, semoga menjadi berkah amanah bagi pribadi, institusi, keluarga dan juga masyarakat. Serta seluruh personel Polres Enrekang agar tetap bisa menjaga citra Polri di masyarakat.
"Sekali lagi saya mengucapkan selamat kepada personel yang telah mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian semoga tuhan yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dan kekuatan kepada kita semua dalam mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Cemburu, Pria di Enrekang Bunuh Istri yang Tengah Hamil
-
Polres Enrekang Pamer Capaian di HUT Bhayangkara: Pelayanan Digital dan Respons Cepat
-
Bahbinkamtibmas Polsek Anggeraja Sambangi Rumah Warga, Ajak Jaga Keamanan Bersama
-
Polres Enrekang Bantu Biaya Pengobatan Warga Lewat EPC
-
Polisi Mulai Usut Dugaan Korupsi BPNT di Pemkab Enrekang, Ada Indikasi Mark Up