Minggu, 11 Oktober 2020 11:11

MK Tunggu Gugatan Buruh Soal UU Omnibus Law

Buruh akan mengajukan gugatan atas UU Omnibus Law
Buruh akan mengajukan gugatan atas UU Omnibus Law

Pemohon bisa mengajukan gugatan secara langsung atau via online. Seluruh prosedur gugatan sama dengan gugatan UU lain. Setelah berkas lengkap sidang gugatan akan dilakukan paling lama 14 hari.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Mahkamah Konstitusi (MK) siap melakukan uji materi terhadap UU Omnibus Law yang digugat para buruh. MK memastikan gugatan itu akan diproses sesuai hukum.

" Tentu saja MK siap melakukan uji materi. Karena itu sudah bagian dari kewenangan MK. Kita persilakan dan kita jamin diproses secara konstitusional," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Sabtu (10/10/2020).

Fajar mengatakan, pemohon bisa mengajukan gugatan secara langsung atau via online. Seluruh prosedur gugatan sama dengan gugatan UU lain.

Baca Juga

Setelah berkas lengkap sidang gugatan akan dilakukan paling lama 14 hari.

Sidang itu meliputi sidang pendahuluan, pemeriksaan, hingga mendengarkan keterangan pihak termohon. Jika dirasa sudah cukup, maka MK akan memutus melalui sidang pleno terbuka.

"Diterima Kepaniteraan untuk diadministrasikan, diverifikasi kelengkapan permohonan. Kalau lengkap diregistrasi, paling lama 14 hari harus disidangkan, sidang pendahuluan, sidang perbaikan, kalo diputuskan lanjut ya masuk pemeriksaan persidangan," ujarnya dikutip detikcom.

Dalam sidang MK juga akan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, pihak terkait, ahli atau saksi yang diajukan para pihak (kalau ada). Sesudah semua informasi dianggap cukup, MK akan memutus, lalu putusan diucapkan dalam sidang pleno terbuka.

Buruh sendiri telah mengakhiri gelombang unjuk rasa dan mogok nasional mulai Jumat lalu. Selanjutnya mereka akan menyiapkan langkah perlawanan konstitusional.

"Sudah berakhir unjuk rasa sejak kemarin. Selanjutnya kita akan menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan untuk membatalkan UU Omnibus Law," terang Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Jumat (9/10/2020).

Selain gugatan, buruh juga akan tetap secara masif mengampanyekan penolakan terhadap UU itu. Kampanye akan disuarakan sampai ke dunia internasional.

Said yakin poin-poin yang menjadi keberatan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja. Meskipun poin-poin itu disebut-sebut hoax. Misalnya terkait uang pesangon yang dikurangi, menurut Said hal itu benar adanya.

Bahkan kata dia hal ini diakui sendiri oleh pemerintah dan DPR, jika uang pesangon dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan).

Editor : Muh. Syakir
#UU Omnibus Law #UU Cipta Kerja #Uji Materi UU Omnibua Law #MK
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer