DPO Kasus Pencurian Uang di Makassar Diringkus Polisi di Wajo
Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti berupa uang senilai Rp4.325.000, selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polsek Urban Pitumpanua dan melakukan koordinasi dengan Satuan Jatanras Polrestabes Makassar
WAJO, PEDOMANMEDIA - Unit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua meringkus pelaku pencurian uang di Makassar. Pelaku Saharuddin (22) diringkus di Jalan Andi Djaja, Kelurahan Siwa, Rabu (24/3/2021) dini hari.
Saharuddin merupakan DPO Polrestabes Makassar yang beralamat di Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Wajo.
Kanit Reskrim Polsek Pitumpanua Iptu Muh Hatta mengatakan, Unit Jatanras Polrestabes Makassar sudah melakukan kordinasi dengan Anggota Reskrim Polsek Urban Pitumpanua guna meminta melakukan penyelidikan yang diduga pelaku kasus pencurian
"Anggota Reskrim Polsek Urban Pitumpanua langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi awal bahwa yang diduga pelaku berada di warkop Jalan Andi Jaja," ungkapnya.
"Kemudian dilakukan penyelidikan berikutnya informasi kedua bahwa diduga pelaku sementara makan di Warung Sari Laut," tambahnya.
Dengan sigap, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku yang sedang asyik makan di warung tersebut.
"Kemudian pelaku diamankan bersama dengan barang bukti berupa uang senilai Rp4.325.000, selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polsek Urban Pitumpanua dan melakukan koordinasi dengan Satuan Jatanras Polrestabes Makassar," jelasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
