Kejaksaan Eksekusi Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel
MA menyatakan terdakwa Iptu Yusuf Purwantoro terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan akhirnya mengeksekusi Iptu Yusuf Purwantoro. Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu terjerat kasus tindak pidana penipuan senilai Rp1 miliar.
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Makassar bersama Kejati Sulsel membawa Yusuf ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Makassar untuk menjalani masa penghukuman sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya bernomor 55 K/Pid/ 2021.
“Pukul 11.00 wita tadi, kita serahkan terpidana ke Lapas Makassar untuk menjalani masa hukuman yang telah berkekuatan tetap (inkrath),” ucap Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel Ridwan Saputra, Selasa (23/3/2021).
Yusuf akan menjalani masa penghukuman di Lapas Klas 1 Makassar selama 11 bulan penjara. Hal itu sesuai dengan putusan MA yang telah mengganjarnya dengan hukuman selama 1 tahun penjara dikurangi dengan status penahanan kota yang telah ia jalani sebelumnya.
Sementara itu, Kasi Registrasi Lapas Makassar Fadil membenarkan adanya penyerahan terpidana kasus penipuan Iptu Yusuf Purwantoro dari Kejari Makassar ke Lapas Makassar.
“Iya benar. Terpidana (Yusuf Purwantoro) sudah diserahkan ke Lapas. Saat ini yang bersangkutan sementara jalani karantina selama 7-14 hari sesuai standar Prokes Covid-19. Setelah itu dipindahkan ke sel tahanan,” terang Fadil.
Sekedar diketahui, dalam putusannya bernomor 55 K/Pid/ 2021, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Makassar dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar nomor 426/ Pid/ 2020/ PT Makassar tanggal 17 September 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 115/ Pid. B/ 2020/ PN Makassar tanggal 9 Juli 2020.
MA menyatakan terdakwa Iptu Yusuf Purwantoro terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.
“MA menetapkan masa penahanan yang akan dijalani terdakwa. Di mana masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ridwan mengutip amar putusan MA.
