Sunat Hukuman Penjara Edhy Prabowo, KPK Sentil Putusan MA
Pertimbangan majelis hakim MA tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut bahwa Mahkamah Agung (MA) kerap membuat kecewa lembaga anti rasuah dalam menjatuhkan vonis terhadap para koruptor.
Alex mengatakan, pertimbangan majelis hakim MA tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah,
Memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani ini, ya agak-agak dari sisi kami memang sangat mengecewakan dibuat. Terhadap pertimbangan-pertimbangan yang majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok, ya Tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah," ujar Alex dilansir merdeka, Sabtu (12/3/2022).
Meski demikian, Alex menyatakan patuh pada setiap keputusan yang akan diterapkan MA. Meski kecewa dengan pertimbangan hakim MA, Alex menyebut akan menghargai penghargaan tersebut.
Menurut Alex, biar masyarakat sendiri yang menilai putusan MA itu. "Saya tidak berhak menilai keputusan. Tetapi biarlah masyarakat sendiri yang memberikan penilaian terhadap putusan tersebut," kata Alex.
Alex mencontohkan mengecewakan KPK dalam putusan terhadap mantan Menteri Kelauatan dan Perikanan Edhy Prabowo. MA menyunat hukuman penjara dari 9 menjadi 5 tahun penjara.
Meski vonis MA sesuai dengan menuntut umum pada KPK, namun KPK kecewa dengan pertimbangan hakim dalam hukuman Edhy.
MA dalam pertimbangannya menyebut Edhy telah berbuat baik saat menjadi menteri. Yaitu Edhy yang mengatur menteri KPK era Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor benih benih, dan menggantinya dengan mengizinkannya ekspor benur. Tindakan Edhy dianggap menyejahterakan nelayan.
“Nah, ini kan, sebenarnya sebuah kebijakan, yah, kebijakan menteri yang lalu seperti itu. Nah MA ini seolah-olah hakimnya menjudge, menghukum kebijakan yang lalu tidak, kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap. itu sebagai suatu hal yang baik," kata Alex.
