Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Pembunuh Brigpol Ronald Enok di Puncak Jaya
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kasus tersebut
PAPUA, PEDOMANMEDIA - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial TT (21). TT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan yang menewaskan Brigpol Ronald M. Enok.
T.T. ditangkap pada Kamis (5/11) sekitar pukul 16.00 WIT di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Saat itu, T.T. sedang berboncengan sepeda motor bersama seorang warga berinisial A.W. menuju Distrik Gurage.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan bahwa saat hendak diamankan, T.T. berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Dalam kejadian tersebut, T.T. mengalami luka tembak pada kaki kiri dan langsung dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan perawatan medis.
"Dalam penegakan hukum tersebut, personel bertindak sesuai prosedur. Saat ini, T.T. telah dibawa ke Jayapura untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua," ujar Yusuf, Jumat (6/11).
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, serta beberapa perlengkapan pribadi lainnya.
Sementara itu, A.W. telah diamankan di Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Yusuf menjelaskan, T.T. merupakan DPO dalam kasus penembakan Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada 21 Januari 2025 di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.
Saat kejadian, korban diketahui sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu APMS. Ketika dalam perjalanan pulang, korban diadang dan ditembak menggunakan senjata api pada bagian dada kanan hingga tembus ke belakang. Akibatnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam proses penyidikan, T.T. ditetapkan sebagai DPO pada 5 September 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus tersebut dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pembunuhan dengan penyertaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap seorang DPO lainnya berinisial K.E. pada 15 Agustus 2025 di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya.
Yusuf menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penembakan tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat keamanan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan.
"Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi kepada kepolisian. Sebab, menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua merupakan tanggung jawab bersama," katanya.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan akan terus dilakukan secara profesional dan terukur.
Menurutnya, setiap tindakan aparat tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan keselamatan masyarakat.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kasus tersebut sekaligus menjaga situasi keamanan di wilayah Papua tetap kondusif.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
