TATOR, PEDOMANMEDIA - Penyidik Polres Tana Toraja memastikan terus melanjutkan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Bupati Tator Nicodemus Biringkanae. Sejumlah saksi telah diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Tator AKP Jhon Paerunan mengungkapkan, kasus tersebut diadukan setahun yang lalu. Sampai sekarang pihaknya masih menanganinya dan tidak ada penghentian.
"Kasusnya tetap lanjut. Masih jalan," terang Jhon.
Ia menuturkan, kasus ini adalah dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan setahun yang lalu. Kata AKP Jhon, beberapa minggu setelah laporan masuk, pengacara pelapor dan terlapor datang mengambil berkas untuk berdamai.
Pengacara Nicodemus diwakili oleh Asis. Sementara Yohana (pelapor) diwakili oleh Jabir Andi Padang.
"Mereka katanya mau selesaikan secara kekeluargaan. Namun sampai sekarang kedua belah pihak belum melampirkan bukti hasil kesepakatan. Begitu pun dengan pelapor. Tidak pernah datang menanyakan sampai di mana penanganan laporannya," ungkapnya.
AKP Jhon menegaskan bahwa pengambilan dan pencabutan merupakan hak pelapor. Pihaknya juga menunggu hasil kesepakatan kedua belah pihak.
"Sampai hari ini belum ada kesepakatan yang mereka berikan sehingga kasusnya belum ditutup. Masih jalan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Bupati Tana Toraja (Tator) Nicodemus Biringkanae dilaporkan telah melakukan penipuan senilai Rp 955 juta. Ia dilaporkan oleh keluarga mendiang Muh Rantelino.
BERITA TERKAIT
-
Kasus Pembakaran Ekskavator Naik ke Penyidikan, Polres Tator Segera Tetapkan Tersangka
-
Pemilik Ekskavator Ungkap Teror Sebelum Pembakaran: Saya Diancam Anak Pak Lurah
-
6 Bulan Kasus Pembakaran Ekskavator di Tator Mangkrak, Keseriusan Polisi Dipertanyakan
-
Kasus Pengancaman Wartawan Vs Kepala Lembang di Torut Berakhir RJ, Dimediasi VDB
-
Kapolres Tator: Anggota Polri Harus jadi Contoh di Masyarakat