BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Ditetapkan Lagi sebagai Tersangka
Bahtiar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Makassar untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Atas status dirinya sebagai tersangka, Bahtiar kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Bahtiar kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menetapkannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penetapan terbaru terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut. Menurut Soetarmi, penetapan itu dilakukan setelah Bahtiar menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Penyidik kemudian meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka. Hanya saja, Bahtiar tak ditahan.
“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan. Ini juga merupakan praperadilan kedua yang diajukan tersangka. Jadwal sidang perdana praperadilannya dijadwalkan atau diagendakan besok (hari ini),” kata Soetarmi saat dikonfirmasi, Rabu malam (21/10/2026).
Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung di PN Makassar pada Kamis (22/10/2026). Melalui gugatan itu, Bahtiar kembali menempuh upaya hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik kejaksaan.
Soetarmi juga mengungkapkan, sebelum menjalani pemeriksaan yang berujung pada penetapan tersangka terbaru, Bahtiar sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sulsel.
“Jadi dia (Bahtiar) ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan,” terang Soetarmi.
Sebelumnya, Bahtiar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama bersama lima orang lainnya. Dalam proses penyidikan saat itu, ia bahkan sempat menjalani penahanan.
Namun, Bahtiar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Makassar untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Hakim tunggal Muhammad Adil Kasim mengabulkan sebagian permohonan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada Senin (29/6/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Hakim juga memerintahkan agar Bahtiar dibebaskan dari tahanan.
Meski demikian, putusan praperadilan tersebut tidak menghentikan penyidikan perkara pengadaan bibit nanas. Kejati Sulsel menegaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam perkara itu tetap berlaku.
Penyidik kemudian melanjutkan penanganan kasus dan kembali memeriksa Bahtiar setelah penghitungan kerugian keuangan negara rampung.
Bahtiar memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sulsel pada Senin (31/8/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan ketiga setelah sebelumnya ia dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pascaputusan praperadilan.
Dalam perkembangan selanjutnya, Bahtiar juga hadir memberikan kesaksian di PN Makassar pada Senin (12/10/2026) dalam persidangan perkara yang menjerat lima terdakwa lainnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut turut menyeret lima orang lainnya ke meja hijau. Mereka saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Makassar.
Kelima terdakwa masing-masing Rimawaty Mansyur, Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara yang disebut sebagai pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas; Rio Erlangga, pihak swasta asal Kota Bogor; serta Hasan Sulaiman, tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024.
Dua terdakwa lainnya ialah Ririn Riyan Saputra Ajnur, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, serta Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kelima terdakwa tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.
Besarnya nilai kerugian negara itu menjadi salah satu aspek penting dalam perkara yang kini bergulir di pengadilan. Sementara itu, penetapan tersangka terbaru terhadap Bahtiar kembali menjadi objek pengujian hukum melalui sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (22/10/2026).
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
