MAKASSAR, PEDOMANMEDIA — Pemerintah Kota Makassar menunggu hasil uji tuntas (due diligence) Danantara Indonesia untuk menentukan kelanjutan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Evaluasi mencakup kepastian hukum, mekanisme kerja sama, hingga kelayakan teknis lokasi yang direncanakan di Kecamatan Tamalanrea. PanduanWisata Makassar
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, proyek tersebut belum dapat dilanjutkan sebelum sejumlah aspek hukum dan teknis diselesaikan. Pemkot Makassar saat ini juga menyesuaikan mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025. PanduanWisata Makassar
“Tidak bisa kita jalankan dan belum kita berpindah kalau tidak ada pijakannya. Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Munafri saat menerima audiensi warga Tamalanrea di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2026).
Sebelumnya, pada 12 Oktober 2026, Pemkot Makassar bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) membahas mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya serta usulan penyelenggaraan PSEL berdasarkan regulasi baru. PanduanWisata Makassar
Pemkot Makassar telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama. Namun, penentuan pihak yang akan melanjutkan proyek tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah kota dan masih membutuhkan keputusan pihak terkait. PanduanWisata Makassar
“Pemerintah Kota mau mengakhiri perjanjian lama, tetapi siapa yang akan melaksanakan selanjutnya bukan kewenangan kami untuk memutuskan, karena ada Danantara yang akan terlibat sebagai pemegang saham penentu,” jelas Munafri.
Selain kepastian hukum dan skema kerja sama, evaluasi juga meliputi kecukupan luas lahan, pengelolaan residu berupa fly ash dan bottom ash (FABA), ketersediaan zona penyangga, akses jalan, serta pasokan air untuk operasional fasilitas.
Makassar membuka kemungkinan penggunaan lokasi alternatif apabila hasil evaluasi menunjukkan lahan yang direncanakan di Tamalanrea tidak memenuhi persyaratan.
“Kita menunggu Danantara untuk menilai, layak atau tidak layak. Ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari luas lahan, akses, hingga ketersediaan air,” ungkapnya.
Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Andi Hudli Huduri, menjelaskan bahwa pertemuan dengan pemerintah pusat pada 12 Oktober lalu menghasilkan arahan agar Danantara melakukan uji tuntas terhadap rencana pembangunan PSEL. Hasil penilaian tersebut nantinya disampaikan kepada Pemkot Makassar sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya.
“Inti dari pertemuan tersebut, semuanya diserahkan kepada Danantara untuk melakukan due diligence yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar,” jelas Hudli.
Pemkot Makassar menegaskan bahwa percepatan pembangunan PSEL tetap menjadi bagian dari upaya mengatasi persoalan sampah perkotaan. Namun, kelanjutan proyek masih menunggu hasil evaluasi Danantara dengan mempertimbangkan kepastian hukum, kelayakan teknis, serta aspirasi masyarakat.
BERITA TERKAIT
-
Pemkot Makassar Resmi Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu
-
Gandeng UI-Unhas, Pemkot Makassar Siapkan ASN Hadapi Tantangan Kota Global
-
Wawali Aliyah Pamer Budaya Makassar di Rembuk Apeksi 2026: Ayo ke Kota Daeng
-
Appi Raih Grand Baznas Award 2026, Siap Jadikan Makassar Kota Filantropi
-
Kasus ISPA Naik 7.940, Pemkot Makassar Bagi Masker-Siapkan Logistik Kesehatan