MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi dicegah ke luar negeri. Husniah dicegah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, penyidik akan melakukan sejumlah tindak lanjut setelah menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Salah satunya mengajukan pencegahan ke luar negeri.
“Kami mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap HT,” kata Jufri kepada wartawan, Senin (28/9).
Selain mengajukan pencegahan ke luar negeri, penyidik dalam waktu dekat juga akan kembali memanggil dan memeriksa Sitti sebagai tersangka. Surat pemanggilan tersebut telah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan.
“Kami telah melakukan panggilan kepada HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka dan juga surat pemanggilan kepada saksi-saksi yang mendukung terkait dengan kasus ini,” ucapnya.
Karena Sitti Husniah Talenrang merupakan pejabat daerah, penyidik juga mengirimkan surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Sulawesi Selatan.
“Kami juga memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortas terkait dengan penetapan tersangka HT. Dan juga kami kirim surat pemberitahuan kepada Gubernur Sulsel,” sambungnya.
Jufri mengatakan Sitti Husniah Talenrang belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Menurut dia, penyidik menilai Sitti masih kooperatif selama proses penyidikan.
“Karena selama ini kalau kami lihat, HT masih kooperatif dan masih bisa diajak kerja sama. Dan kami minta kepada beliau untuk tetap mematuhi aturan yang ada, prosedur yang ada, supaya semuanya bisa berjalan lancar, kita bisa selesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Meski demikian, Jufri mengatakan tidak menutup kemungkinan Sitti akan ditahan jika dalam proses penyidikan yang bersangkutan tidak kooperatif atau terdapat pertimbangan lain, seperti kekhawatiran menghilangkan barang bukti.
“Jadi terkait dengan masalah penahanan, itu akan kita lihat hasil pemeriksaan penyidik ke depannya, apakah tidak kooperatif,” tandasnya.
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sulsel: Darmawangsyah Muin Plt Bupati Gowa Setelah Husniah Talenrang Tersangka
-
Polisi: Pemeriksaan Bupati Gowa Husniah Terkait Pengusutan Kasus Pemerasan dan TPPU
-
Bupati Gowa Husniah Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Korupsi Seragam Sekolah Rp16 M
-
Dicecar Pansus Soal Isu Perselingkuhan, Bupati Gowa Husniah Walkout