Kamis, 10 September 2026 11:05

PLN UIP Sulawesi dan BPKH Palu Gelar Monev PPKH Jalur SUTT 150 kV Luwuk–Toili

PLN UIP Sulawesi dan BPKH Palu Gelar Monev PPKH Jalur SUTT 150 kV Luwuk–Toili

Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi PPKH tersebut, PLN UIP Sulawesi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara tertib.

BANGGAI, PEDOMANMEDIA - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu beserta tim (Dinas Kehutanan Prov. Sulteng, BPHL Wil. XIV Palu, BPDAS Palu Poso, DLH Kab. Banggai dan UPT KPH Balantak) melaksanakan monitoring dan evaluasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada pembangunan jalur transmisi SUTT 150 kV GI Luwuk-PLTMG Luwuk-GI Toili di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan kepada PT PLN (Persero) untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Monitoring dan evaluasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan penggunaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan, tertib administrasi, serta memperhatikan aspek lingkungan.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap penggunaan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Banggai. Areal tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan jaringan transmisi SUTT 150 kV GI Luwuk-PLTMG Luwuk-GI Toili yang berperan penting dalam memperkuat sistem kelistrikan di wilayah Banggai dan sekitarnya.

Baca Juga

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, menyampaikan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi bersama BPKH menjadi bagian dari komitmen PLN dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara patuh, tertib, dan bertanggung jawab.

“PLN UIP Sulawesi bersama BPKH Wilayah XVI Palu melaksanakan monitoring dan evaluasi ini sebagai bagian dari komitmen terhadap kepatuhan penggunaan kawasan hutan. Kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh kewajiban dapat dipenuhi dengan baik dan proses pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Henry.

Sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan, PLN UIP Sulawesi menyiapkan kelengkapan dokumen, melakukan pendampingan pengecekan lapangan, serta mengikuti proses pembahasan hasil evaluasi penggunaan kawasan hutan bersama tim terkait.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan terhadap pemenuhan kewajiban PPKH, pelaksanaan penggunaan kawasan hutan, serta kondisi tutupan areal penggunaan kawasan hutan. Evaluasi juga mencakup pemeriksaan dokumen pendukung yang berkaitan dengan administrasi, pengelolaan lingkungan, perlindungan hutan, serta kewajiban pelaporan.

Henry menambahkan, pemenuhan aspek perizinan dan kewajiban kehutanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Menurutnya, setiap pembangunan jaringan transmisi perlu berjalan sejalan dengan prinsip kepatuhan regulasi, tata kelola yang baik, dan keberlanjutan lingkungan.

“Bagi PLN, pembangunan infrastruktur kelistrikan tidak hanya berorientasi pada tersedianya jaringan yang andal, tetapi juga pada kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu, monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola pembangunan yang baik,” tambahnya.

SUTT 150 kV GI Luwuk-PLTMG Luwuk-GI Toili merupakan salah satu infrastruktur transmisi yang berperan dalam mendukung keandalan sistem kelistrikan di Kabupaten Banggai dan wilayah sekitarnya. Keberadaan jaringan ini diharapkan dapat memperkuat penyaluran tenaga listrik serta mendukung kebutuhan masyarakat, layanan publik, dan aktivitas ekonomi daerah.

Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi PPKH tersebut, PLN UIP Sulawesi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara tertib, patuh terhadap ketentuan, dan memperhatikan aspek lingkungan. Sinergi antara PLN, BPKH Wilayah XVI Palu beserta tim instansi terkait diharapkan dapat mendukung pengelolaan penggunaan kawasan hutan yang akuntabel dan berkelanjutan.

Editor : Muh. Syakir
#PLN UIP Sulawesi
Berikan Komentar Anda