JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Jumat hari ini. Febrie akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bahwa benar Saudara FA hari ini dijadwalkan akan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.
Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin dalam kasus ini.
Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.
BERITA TERKAIT
-
Febrie Bantah 74 Kg Emas yang Disita Miliknya: Sudah Saya Jelaskan ke Penyidik
-
Kasus TPPU Jerat Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Segera Disidang
-
Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi ASABRI-Jiwasraya
-
4 Pejabat Kejagung Disebut Keciprat Rp40 M, Kapuspenkum: Kita Lihat Aja Nanti
-
Hakim Tolak Praperadilan Febrie, Status Tersangka Kasus TPPU Sah