JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Jumat hari ini. Febrie akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bahwa benar Saudara FA hari ini dijadwalkan akan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.
Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin dalam kasus ini.
Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.
BERITA TERKAIT
-
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Digelar 18-19 Agustus di PN Jaksel
-
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Sebagai Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie
-
Kejagung Mutasi Besar-besaran, 90 Kajari Digeser
-
Febrie Dijerat TPPU, Kejagung Telisik Kepemilikan Emas 74 kg dan Uang Ratusan Miliar
-
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Gantikan Hotman Paris